WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur, kembali mengamankan seorang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu sabu pada Rabu (02/06/2021) Kemarin.
Diketahui pelaku yang berhasil diamankan tersebut berinisial AK (29) warga jalan Mulawarman Kecamatan Bengalon, Kutai Timur. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sabu sabu sebanyak 3 poket dengan berat 1,54 gram
Kaporlres Kutim Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko S.H., S.I.K., M.Si, didampingi Kasat Reskoba Iptu Rachmawan SH, S.ik menjelaskan, tersangka diamankan di rumahnya di Jalan Mulawarman Gg. Jamhur desa Sepaso Timur Bengalon.
“Penangkan berawal dari laporan masyarakat yang diterima polres Kutim, kalau diwilayah tersebut sering terjadi transaksi Narkoba. kemudian kita meminta anggota kami untuk melakukan penyelidikan di lapangan, setelah kami anggota Kami melakukan penyidikan, tim kami langsung ke rumah tersangka untuk melakukan penggeledahan, ”jelasnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan di rumah tersangka, ditemukan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu sabu didalam kamar tersangka.
“Saat kami temukan Barang bakti itu dilantai kamar tersangka, kami tanya ke beliau. Tersangka awalnya menyangkal setelah kami tanyakan beberapa kali tersangka mengakui barang tersebut miliknya. Kemudian kami langsung bawah tersangka ke MAKO Polres Kutim untuk pemeriksaan lebih lanjut, ”terangnya
Selain sabu sabu, lanjut Rachmawan, aparat juga berhasil mengamankan barang bukti 1 ( satu ) buah Hp, 1 ( satu ) pipet plastik kecil warna hijau sebagai sendok takar.
Atas perbuatan tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun. (WAL)