Berita

Arpan Respon Aspirasi Lembaga Adat Di Kutim

178
×

Arpan Respon Aspirasi Lembaga Adat Di Kutim

Sebarkan artikel ini

WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – DPRD Kutai Timur menggelar rapat dengar pendapat atau Hearing bersama sejumlah lembaga adat di Kutai Timur.

Rapat ini digelar bertujuan untuk membahas pengajuan dari lembaga adat terkait peninjauan ulang Peraturan Daerah Kutai Timur Nomor 49 tahun 2001.

Berdasarkan pantauan media ini, Wakil ketua II DPRD Kutim Arpan memimpin rapat tersebut dan di hadiri oleh sejumlah anggota DPRD Kutim serta tokoh paguyuban yang ada di Kutim

Pada rapat tersebut Salah satu perwakilan dari ABBKT, Rustam Lubis mengatakan, bahwa diperlukan adanya penyesuaian Perda dengan kondisi lembaga adat saat ini.

“Ini sesuai dengan surat yang kami ajukan, tujuan utama kita adalah tentang usulan agar Perda Kutai Timur Nomor 49 tahun 2001 itu, kalau bisa ditinjau kembali,” ujarnya, Rabu (23/6/2021).

Sementara itu Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan merespon tunas aspirasi dan masukan dari Paguyuban Forum Masyarakat Kutim. Dia juga menyatakan akan meninjau Perda Adat yang dimaksudkan tersebut. Ini seiring dengan digodoknya Perda tentang ketenagakerjaan.

Dalam Perda ketenagakerjaan, kata Arfan, diiusulkan 10 tenaga Kerja lokal 1 tenaga kerja luar seperti yang berlaku di Papua.

Terkait masalah bus, Arfan menyatakan, sudah diusahakan oleh DPRD agar tidak masuk dalam kota dan akan dimasukkan dalam Perda ketenagakerjaan yang dapat mengikat dan mengatur kearifan lokal tenaga kerja di Kutim.

“Desakan mengenai penetapan Perda Ketenagakerjaan agak terhambat karena pandemi Covid-19,” tuturnya (ADV)