Berita

Raperda Inisiatif Dewan, Sejalan Dengan UU Omnibuslaw

192
×

Raperda Inisiatif Dewan, Sejalan Dengan UU Omnibuslaw

Sebarkan artikel ini

WARTAKUTIM.CO.ID,SANGATTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim asal Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB) Basti Sanggalangi mengatakan, persoalan ketenagakerjaan di Kutim selalu menjadi persoalan yang hingga saat ini belum menemukan solusi tepat dalam penyelesaian.

Persoalan utama dalam ketenagakerjaan di Kutim adalah konflik antara perusahaan dengan buruh serta penerimaan tenaga yang belum berpihak kepada tenaga kerja lokal.

Hal ini mendorong DPRD Kutim untuk mengajukan Raperda Inisiatif, agar persoalan ketenagakerjaan ini bisa terselesaikan dan memberikan perlindungan kepada buruh dan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal.

Dijelaskannya mengapa pihaknya membuat Raperda Ketenagakerjaan tersebut, dikarenakan selama ini ada Ratusan Perusahaan baik yang bergerak di Pertambangan Batu Bara dan Perkebunan, selalu ada konfilik yang muncul antara pekerja dan pengusaha.

“Dengan adanya Raperda ini nantinya akan kita sosialisasikan ke pengusaha, hingga ke para pekerja. Agar hal ini bisa menjadi tolak ukur peraturan yang ada di Kutim. Jangan sampai lagi nanti ada muncul pendapat yang lain. Padahal sebelumnya sudah diatur dalam Perda yang tidak bertentangan dengan UU Cipta Kerja atau Omnibuslaw,” jelasnya

Karena itu, pihaknya berharap agar Rancangan Peraturan Daerah bisa berjalan lancar dan apa yang di inginkan sejumlah serikat pekerja maupun pengusaha. Agar dikemudian hari tidak ada lagi persoalan yang muncul berkaitan dengan ketenagakerjaan.

“Poin-poin Raperda ini nantinya adalah bagimana agar sistem rekrutmen tenagakerja jika memungkinkan dan tidak melanggar UU diatasnya. Paling tidak 80 persen tenaga kerja lokal (Kutim), dan 20 persen dari luar,” Imbuhnya

Selain itu, setiap perusahaan baik yang bergerak di Pertambangan Batu Bara dan Perkebunan harus memiliki Kantor di Kutim (Kota Sangatta). “kalau mereka datang berinvestasi di Kutim, paling tidak mereka wajib punya kantor. Sehingga lebih memudahkan komunikasi baik dengan pemerintah maupun dengan para pekerjanya,” bebernya

Lebih lanjut, kemudian dalam raperda tersebut nantinya bagimana agar seluruh sistem penerimaan tenaga kerja melalui Dinas Tenagakerja. “karena itu tupoksi mereka, seperti proses lamaran kerja harus melalui Disnaker secara administrasi, setelah itu barulah dikirim ke perusahaan,” tutupnya (ADV)