WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – Ketua Komisi D DPRD Kutim, Maswar Mansyur mengatakan, DPRD telah membentuk panitia khusus atau Pansus untuk Raperda penyelenggara Ketenagakerjaan.
“Pansus sudah dibentuk tinggal ke tahapan selanjutnya. Kita targetkan Raperda Ketenagakerjaan itu bisa rampung pertengahan tahun 2021 disahkan menjadi perda,”ujar politis Partai Golkar tersebut.
Dia menambahkan, Raperda ketenagakerjaan merupakan Raperda inisiatif dewan yang telah diusulkan untuk segera dibahas dalam rapat paripurna mendatang.
Dikatakannya, Perda penyelenggaran ketenagakerjaan menitikberatkan pada pekerja lokal. Sebab diketahui dari dulu hingga sekarang, banyak perusahaan yang beroperasi di Kutim, seperti KPC dan PAMA.
“Kemudian muncul lagi perusahaan baru ada BCIP dan Kobexindo yang mana mereka akan menyerap tenaga kerja banyak yang regulasinya harus kita buatkan, supaya tenagakerja lokal ini bisa terserap dan perusahaan tidak mengambil tenaga kerja dari luar daerah,” tutur Maswar.
Selain itu, kata legislator Partai Golkar tersebut, dengan adanya Perda Penyelenggaran ketenagakerjaan juga akan memeberikan kepastian hukum bagi para investor ketika ingin menamakan modalnya di Kutim.
“Melindungi juga para invesor-investor yang masuk, biar mereka juga tidak merasa takut untuk berinvestasi di Kutim,” jelas Maswar.
Tak hanya itu, menurut Maswar, banyak permasalahan yang bisa terselesaikan dengan Perda ketenagakerjaan ini nantinya. Untuk itu, partisipasi masyarakat dan pihak terkait dibutuhkan dalam penyusunan produk hukum daerah tersebut.
“Insya Allah. Nanti kan kita masih kolektif data, kita masih mengumpulkan informasi-informasi terkait ketenagakerjaan, nanti kita akan rapat lagi mungkin dengan beberapa serikat buruh, lembaga-lembaga adat, masyarakat sekitar. Termasuk pekerja-pekerja yang mungkin sudah bekerja tau yang masih mencari kerja supaya bisa semua menjembatani di dalam Perda ini, muaranya untuk menanggulangi masalah pengangguran di Kutim,” tutupnya. (adv).