Berita

DPRD Minta Pemkab Kutim Betul-betul Lakukan Pengelolaan Keuangan Sesuai UU

271
×

DPRD Minta Pemkab Kutim Betul-betul Lakukan Pengelolaan Keuangan Sesuai UU

Sebarkan artikel ini

WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali menggelar rapat paripurna tentang laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun anggaran 2020.

Dalam kesempatan itu ada 7 poin rekomendasi yang direkomendasikan oleh Pansus sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya serta bahan dalam Penyusunan peraturan daerah, maupun peraturan kepala daerah, atau kebijakan strategis kepala daerah. Terutama terkait tindak lanjut OPD berdasarkan temuan dan rekomendasi BPK.

Ketua Pansus Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutai Timur Tahun Anggaran 2020, Yulianus Palangiran, SE mengatakan dengan adanya rekomendasi kesimpulan secara singkat yang di berikan oleh Pansus, pihaknya memohon agar Pemerintah betul-betul melakukan pengelolaan keuangan daerah baik penerimaan maupun pengeluaran sesuai dengan amanah UU yang berlaku.

“Toh kalau ada oret-oretan dari Laporan Hasil Pemerikaan (LHP) BPK, bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua, dan mohon dalam waktu yang secepatnya itu ditertibkan administrasi sesuai rekomendasi BPK,” Ucapnya kepada media ini, Jumat, (30/7/2021)

Dijelaskannya rekomendasi yang telah di keluarkan oleh Pansus juga tetap merujuk pada rekomendasi dari BPK, dan menekankan Pemkab Kutim agar seluruh OPD betul-betul bisa patuh dan taat untuk mengikuti mekanisme yang ada sesuai dengan peraturan Perundang-udangan yang berlaku.

“Makanya tinggal penekanan aja kita dari Anggota Pansus yang bersama-sama dengan OPD dan TAPD untuk membahasnya itukan. Jadi kita tinggal perkuat pansus di DPRD, dan di dalam penekanannya itu supaya apa yang menjadi oret-oretan itu, akan menjadi perhatian kita bersama dalam waktu yang telah di tentukan. Kalau tidak dilakukan proses penyelesaian sebelum jatuh tempo itu ya bisa kena pidana, karena ia tidak ada kesiapan untuk memperbaiki itu, seperti administrasi dan kesalahan pos penganggaran. Itu yang harus di luruskan kembali,”bebernya (adv)