WARTAKUTIM.CO.ID,SANGATTA – Ketua Pansus Raperda Ketenagakerjaan DPRD Kutai Timur (Kutim), Basti Sangga Lagi menyatakan, bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang ketenagakerjaan akan segera dirampungkan. Progres penyusunan draf dari Ranperda inisiatif dewan tersebut telah mengumpulkan masukan dari serikat buruh/pekerja.
Legislator PAN ini merasa optimis Ranperda tentang ketenagakerjaan tersebut dapat disahkan pada tahun ini. “Kita yakin tahun ini bisa disahkan, kalau perlu bulan ini bisa selesai,” kata Basti, usai rapat bersama serikat buruh/pekerja di ruang heraing DPRD Kutim, Rabu (25/8/2021).
Dikatakannya, meski dalam rapat yang digelar hari ini hanya dihadiri oleh dua perwakilan serikat buruh/pekerja, akan tetapi tidak mengurangi tujuan dari rapat tersebut. Yaitu menghimpun masukan serikat pekerja/buruh untuk kemduian diusulkan dalam draf Raperda ketenagakerjaan.
“Kita masih menuggu masukan teman-teman serikat buruh dan pekerja lainnya, sepanjang tidak bertentangan dengan aturan dan undang-undang di atasnya, apa yang bisa kita masukkan di dalamnya kita masukan, ya tujuannya untuk masyarakat Kutai Timur,” terang Basti.
Basti juga menjelaskan pentingnya Perda ketenagakerjaan untuk segera disahakan. Perda ini dibutuhkan untuk melengkapi relugasi nasional seperti undang-undang cipta kerja.
Salah satu pentingnya regulasi berupa Perda dibuat, menurut Basti, yaitu untuk memberikan perlindungan bagi tenega kerja lokal. Selain itu, untuk menjaga hubungan tenaga kerja dengan perusahaan. “Karena, banyak ketimpangan terjadi di lapangan, terutama dalam sistem perekrutan tenagakerja,” jelasnya.
Kedepan, lanjut dia, perekrutan tenagakerja akan jadi satu pintu, yaitu melaui Dinas Tenagakerja dan Tansmigrasi (Disnakertrans).
“Jadi nanti perusahaan harus melaporkan ke Dinasker ketika mereka akan membuka lowongan kerja, nanti Disnaker mengumumkan bahwa perusahaan ini menerima lowongan ini, baik skill maupun non skill, jadi tidak ada lagi melalui pihak ketiga atau apa sebutannya” tutup Basti.