WARTAKUTIM.CO.ID,SANGATTA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur Joni mengaku sangat mendukung niat baik Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman untuk tidak lagi menganggarkan pembayaran gaji pegawai maupun Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) selama beberapa bulan saja. Melainkan harus penuh dianggarkan selama 12 bulan.
Menurut Joni memang selama ini Pemkab Kutim memang kerap menggarkan pembayaran gaji pegawai dan TK2D hanya beberapa bulan saja, dan kemudian dilanjutkan pembayarannya pada APBD perubahan. Namun dengan diberlakukannya Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang demikan tidak diperkenangkan lagi.
“Makanya dengan ada sistem baru ini, sempat terkendala disitu. Dulukan seperti itu. Kita anggarkan sampai bulan 10, nanti dilanjutkan lagi di APBD perubahan,” Ucap Joni kepada media ini beberapa waktu yang lalu.
Karena itu, dirinya mengaku sangat mendukung rencana Bupati Kutim Ardiansyah , kedepan untuk tidak lagi mengangarkan pembayaran gaji pegawai hanya beberapa bulan saja. Melainkan harus penuh dianggarkan selama 12 bulan. “itu sudah sangat pasti kita sangat mendukungnya.
Untuk diketahui, seperti yang diberitakan sebelumnya Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman memastikan bahwa kedepan tidak adalagi anggaran yang dijedah untuk pembayaran gaji pegawai, seperti TK2D.
“Seperti mereka tadi yang memang sudah di akomodir pekerjaannya. Jadi dalam setahun itu harus 12 bulan. Tidak bisa di potong hanya 9 bulan atau 10 bulan. Karena itu akan berbahaya nanti pada saat APBD perubahan. Terbukti sekarang seperti itu.” Ucap Ardiansyah
Bahkan menurut Ardiansyah dirinya juga baru mengetahui permasalahan itu beberapa waktu yang lalu. “dan mohon maaf saya termaksud marah kepada yang bersangkutan kenapa seperti ini, anda menganggarkan cuman 10 bulan. Kalau solusinya saya kurang tau karena itu urusan mereka dan teknisnya mereka lebih tau,” bebernya
Karena itu, kedepan dirinya meminta tidak ada lagi pengangaran pembayaran gaji pegawai atau TK2D yang hanya di anggarkan beberapa bulan. “tidak boleh lagi ada belanja pegawai yang hanya di anggarkan selama 6 bulan atau 9 bulan jadi harus 12 bulan,” Tutupnya (wal/adv)