Selain itu, Bea Cukai juga memberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan biaya masuk atau tidak dipungut PPN atau PPnBM, dibebaskan dari pungutan PPh pasal 22, sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK04/2020 tentang Pemberian fasilitas cukai serta perpajakan atas Impor pengadaan vaksin dalam rangka penanganan pandemi.
“Kalau prosedur yang normal mungkin gak bisa selesai hari ini,” ucapnya.
Firman menyampaikan, vaksin Covid-19 ini selanjutnya akan dipindahkan terlebih dahulu pada TPS PT Birotika Semesta (DHL) untuk kemudian dikirimkan ke Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda pada
Jumat, (22/10/2021) Besok
“Dengan ini, kami berharap pelaksanaan vaksinasi di Indonesia dapat lebih cepat dan merata, khususnya bagi penanganan pandemi di Kalimantan dapat dilaksanakan dengan lebih optimal,” tutupnya