Berita PilihanPeristiwa

Fraksi Rakyat Kutim Demo Depan Kantor Bupati

237
×

Fraksi Rakyat Kutim Demo Depan Kantor Bupati

Sebarkan artikel ini
Fraksi Rakyat Kutim Demo Depan Kantor Bupati

Pemerintah Diminta Memberi Sangksi Kepada Perusahaan

Ketiga, memberikan sanksi kepada perusahaan tambang batu bara, dan sawit apabila ditemukannya praktik perusakan lingkungan hidup.

Keempat harus  menertibkan Organisasi Perangkat Daerah dan Pegawai Negeri Sipil yang disinyalir tidak mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

Kelima, menjalankan penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah dengan tertib sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

“Lima tuntutan ini sangat penting untuk dapat diselesaikan sesegera Pemkab (Kutai Timur,” katanya

 

(SUMBER : LIPUTANKUTIM.CO)