“Tadi kita sudah mendengarkan dan mendapatkan masukan-masukan baik dari pihak bebagai pihak, termasukdai laporan dari PT. Sawa maupun dari kepala masyarakat adat Modang Long Wai, oleh karena itu kita harapkan pihak Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutai Timur pada pertemuan berikutnya dapat difasilitasi, untuk duduk bersama untuk menyelesaikannya, kalau semua ada niat untuk menyelesaikan kasus sengketa ini, saya rasa bisa cepat selesai, dengan harapan tidak ada yang dirugikan,” kata Bambang Sutrisno.
Dalam rapat kerja mediasi antara PT Sawa dengan masyarakat adat Modang desa Long Wai, dihasilkan 4 kesimpulan, diantaranya mendorong Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutim untuk terus melakukan fasilitasi dan mediasi melalui jalur non litigasi dan memperkuat pengawasan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di kabupatem Kutim. Dan BAP DPD RI akan melaksanakan pemantauan terkait permasalahan tuntuntan masyarakat adat Long Wai Desa Long Bentuq. (SK07)













