Berita

Polisi Amankan 3 predator Seks Pemorkosa Anak Tiri

217
×

Polisi Amankan 3 predator Seks Pemorkosa Anak Tiri

Sebarkan artikel ini
3 Pelaku Pencabulan Kepada Anak di Bekuk Polisi

WARTAKUTIM.CO.ID,SANGATTA – Dalam kurun waktu dua bulan, September dan Oktober 2021, Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA) Polres Kutai Timur, Kaltim menangkap tiga predator seks pemorkosa anak tirinya

Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko didampingi Kasat Reskrim AKP Abd Rauf melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Ipda Karisoh mengatakan, cukup prihatin dengan kasus pelecehan seksual yang dilakukan para “Predator Seks” ayah tiri terhadap anak tirinya

“Tiga predator Seks yang ditangkap selama September dan Oktober 2021 dalam kasus pemerkosaan anak tirinya”kata IPDA Loewensky Karisoh di ruang kerjanya, Senin, 15/11/2021

Menurut Kanit PPA Ipda Loewensky, kasus pertama bulan september 2021 yang ditangani pelakunya atau tersangka ayah tirinya berinisial PR 59 tahun warga Sangatta. Korbannya adalah anak tirinya berinisial  EMS sudah berusia 23 tahun

“ PR yang merupakan ayah tirinya memperkosa anak tirinya sejak usia 9 tahun atau tepatnya tahun 2009 atau seblas tahun . Perbuatan itu terus dilakukan dengan ancaman hingga anak tirinya berusia 23 tahun  dan bulan  Juli 2021 baru ketahuan”kata Kanit PPA Ipda Loewsnky Karisoh

Kepada Awak media, tersangka PR  mengaku khilaf saat pertama kali melakukan dengan mengancam anaknya agar mau menuruti permintaannya. Namun selanjutnya tidak ada lagi ancaman, namun anaknya selalu mau setiap kali diajak

“Awalnya saya khilat lalu mengancam, tapi berikutnya setiap saya aja dia nurut dan mau gituan”kata PR yang  mengaku sudah memiliki dua orang istri dan menyesal

Pelaku Sudah Setahun Lakukan Aksi Bejatnya

Kasus kedua bulan september 2021  juga melibatkan predator ayah tiri dengan anak tirinya yang berada di Kecamatan Sandaran Kutai Timur, yang juga memperkosa anak tiri dirumahnya saat sepi

Rumahnya yang sepi dan jauh dari tetangga dimafaatkan ayah tirinya berinisial  AR48 tahun dengan memperkosa anak tirinya dibawah ancaman akan dibunuh kalau tidak melayani nafsunya

“Ayah tirinya kalap mata saat melihat anak tirinya duduk sendirian dirumahnya karenanya ibunya sedang keluar berjualan mencari nafkah untuk keluarga. Anak yang masih berumur  9 tahun tidak kuat melawan ayah tirinya yang sudah kerasukan setan”jelas Ipda Loewensky Karisoh

Kepada Polisi, ayah tirinya mengaku selama 1 tahun lebih menjadikan anaknya sebagai pemuas nafsuhnya, telah melakukannya sebanyak 16 kali.

“Didepan polisi si predator AR ayah tiri mengaku mulanya tidak sadar karena hanya berdua didalam kamar. Tadinya saya paksa, tapi lama-lama kami berpelukan dan terjadi hingga keterusan”kata AR

Kasusnya terbongkar karena si korban tidak tahan lagi melayani aya tirinya, sehingga mendatangi tetangga dan melapor ke polisi.

“ Predator AR ditangkap polisi atas laporan ibu kandung korban pada 16 September 2021”kata Ipda Loewensky

Sang Preedator sudah ditangkap polisi dan sudah ditahan. Si predator pun dikenakan pasal berlapis karena terbukti memperkosa anak tirinya yang juga masih dibawah umur dengan ancaman pidana 18 tahun penjara.

Pelaku Terancan 15 Tahun Penjara

Ia dijerat pasal 81 ayat (1), ayat (2), ( 3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 KUHP

Sedangkan “predator seks” ketiga di Sangatta Selatan berinisial  SIN 33 tahun yang juga melakukan pencabulan terhadap MR tak masih anak tirinya.

“Gilanya lagi, si predator SIN ini mulai mencabuli anak tirinya sejak berusia 9 tahun dan baru ketahuan pada usia 15 tahun atau mulai tahun 2015 sampai terbongkarnya pada bulan Oktober 2021.

Didepan polisi “Predator” SIN mengaku awalnya hanya meraba-raba saja saat sedang nonton televisi diruang depan. Karena rumah sepih dan hanya berdua makanya ada kesempatan dan memaksa  dan juga menjanjikan akan dibelikan handphone baru .

Gara-gara janji akan dibelikan handphone baru kalau menuruti permintaannya. Dan akhirnya terjadi dan terus berlanjut hingga usia 15 tahun.

Saat berbincang  dengan liputankutim.co, si korban mengatakan kalau tidak melayani ayah tirinya pasti diancam akan dibunuh dan tidak boleh melapor ke ibu dan kepada siapapun.

“ Karena ibu kerja menjaga toko orang, hanya saya berdua dirumah dengan ayah tiri. Karena rumah sepih jadinya hampir setiap hari saya melayani permintaan ayah. Kalau tidak melayani dirumah saya di ajak ke kebun disemak-semak ini kami melakukannya sebanyak dua kali ”kata korban saat Polisi mendatangi lokasinya tempatnya diperkosa

Akibat perbuatannya, “si Predator Seks” yang badannya dipenuhi tato ditangkap polisi dan sudah dikurung diruang tahanan Polres Kutim. Diapun diancan pidana 15 penjara.( liku1/*)