SANGATTA – Dewan Pengupahan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menyepakati nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutim untuk tahun 2022. Seperti tahun 2021, UMK Kutai Timur untuk tahun 2022 memiliki nilai lebih tinggi dari upah minimum yang ditetapkan Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur.
Hal itu, disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, Sudirman Latif, Kamis (25/11/2021)
“Jadi sama seperti tahun 2021 kemarin, UMK kita agak di atas dari Upah Minimum Provinsi (UMP),” ujarnya.
Sesuai dengan kesepakatan, UMK Kutim tahun 2022 mendapat kenaikan sebesar Rp 35.443 atau persentasenya sebesar 1,86 persen dari UMK tahun sebelumnya.
Sudirman menjelaskan bahwa formulasi yang dibuat Pemkab dalam menentukan UMK Kutim berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021. Selain itu, dimasukkan pula presentasi inflasi provinsi Kaltim yakni 1,86 persen sehingga ditetapkan UMK Kutim tahun 2022 sebesar Rp 3.175.443.
“Nah, kemudian formulasi yang dipakai itu acuannya di Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 dan kami memasukkan lagi inflasi daerah ke sana akhirnya kita temukan formula seperti ini,” ujarnya.
Diakui Sudirman Latief, pihaknya bersama Dewan Pengupahan hanya merapatkan nilai UMK tahun 2022 selama satu kali dan langsung mendapat persetujuan.
Rapat berjalan lancar dan tidak ada kendala berarti sehingga hasil UMK Kutim tahun 2022 dapat langsung ditandatangani Bupati usai ditetapkan.
“Alhamdulillah kami rapat satu kali saja. rapat sekali lalu menemukan formula ini, makanya kita agak enjoy tidak ada gejolak berarti di daerah ini,” tutupnya.