Berita

Dana Bos Tidak Boleh Digunakan Untuk Program Lainya

449
×

Dana Bos Tidak Boleh Digunakan Untuk Program Lainya

Sebarkan artikel ini
Dana Bos Tidak Boleh Digunakan Untuk Program Lainya
">

SANGATTA. Dana Biaya operasional sekolah (BOS) tidak boleh digunakan untuk peruntukan lainnya. Selain itu, dalam pengelolanya, bendahara dan seluruh jajaran terkait, harus benar-benar bersinergi agar dana BOS, digunakan sesuai peruntukannya, dipertanggungjawabkan, dan dilaporkan secepatnya setelah dipergunakan.  Demikian ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan Kutim Syahril, saat membuka sosialisasi pendampingan penyusunan Arkas Bos Afirmasi dan Kinerja pada sekolah negeri, se Kutim yang berlangsung di Hotel Mesfa Mulia, Sabtu (27/11).

“Saya tegaskan, penggunaan dana BOS, harus sesuai peruntukannya. Tidak boleh digunakan untuk A, b, atau C. Setelah digunakan,  harus dilaporkan secepatnya, karena setiap penggunaan uang itu harus dipertanggungjawabkan dengan baik. Karena kalau lambat dilaporkan, bisa saja ada yang kelupaan dan lain sebaginya,” jelas Syaril.

Penegasan itu ditujukan pada bendahara, terutama yang mengelola dana BOS di sekolah-sekolah negeri, agar dalam penggunaan anggaran, sesuai dengan peruntukannya, dilaporkan secepatnya setelah digunakan. Termasuk para pengawas, agar memelototi penggunaan anggaran, agar  tidak menyimpang. Karena kalau ada yang menyimpang, ini bisa berbenturan dengan hukum.

“karena itu, dalam sosialisasi ini, saya berharap kalau ada yang tidak mengerti, silakan tanya narasumber. Pada pelaksanaan juga, kalau memang ada yang tidak dimengerti, Disdik siap memberikan arahan, kapan saja kalau mau tanya. Pada para pengawas sekolah saya minta agar benar –benar mengawasi pelaksanaan pendidikan di wilayahnya, sesuai dengan tupoksi, termasuk pengawasan penggunaan dana BOS,” katanya.

Diakui, dengan pelaporan anggaran yang cepat, maka Disdik yang tahun ini hanya ada di peringkat 13 pelaporan yang diadakan Badan pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), maka Disdik bisa naik lebih baik lagi.

Sekedar diketahui, BOS Afirmasi diberikan dalam rangka menutupi biaya operasional yang tiap daerah tidak sama, setiap kabupaten/kota berbeda skala ekonominya, serta jumlah rombel [rombongan belajar] dan jumlah siswa di daerah rata-rata rendah. Sementara BOS Kinerja, merupakan stimulus agar sekolah memiliki kinerja yang baik. (ima)