WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – Meskipun jumlahnya ribuan orang, namun keberadaan tenaga honorer atau Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D), ternyata tidak diakui pemerintah pusat. hal Ini berdasarkan PP 48 tahun 2005. Demikian dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim Misliansyah.
“Sebenarnya tenaga honorer itu memang sudah tidak diakui pemerintah pusat, berdasarkan PP 48 tahun 2005 tentang pemutihan honorer. Karena setelah pemutihan itu, honorer dianggap sudah tidak ada. Bukan hanya itu, banyak lagi PP berikutnya yang melarang pengangkatan tenaga honorer,” katanya.
Namun masalahnya kebutuhan Tenaga Kerja Kontrak Daerah di masing-masing daerah juga berbeda-beda. “kalau kayak kita, tidak mendapatkan formasi dari pusat. Terus guru sudah pensiun siapa yang harus mengantikannya di pedalaman. Kalau bukan tenaga honorer yang harus mengantikannya. seperti perawat atau dokter ketika pensiun siapa yang harus mengantikannya di lapangan, kecuali honorer. Sedangkan kita tidak mendapatkan formasi pegawai setiap tahun,” Jelasnya
Hanya saja, selama ini pemerintah daerah melakukan perekrutan TK2D ini untuk mengisi kekosongan tenaga adminitrasi, terutama di pelosok. Sebab selama periode presiden Joko Widodo baru dua tahun ini ada perekrutan tenaga PNS, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) fungsional. Itupun tenaga adminitrasi sangat minim, karena memang tenaga adminitrasi sudah cukup banyak akibat pemutihan yang dilakukan pada periode kepemimpinan Susilo Bambang Yudoyono (SBY).
“Makanya, karena tenaga adminitrasi dianggap sudah banyak. Makanya yang direkrut selama dua tahun ini hanya tenaga fungsional. Terutama guru, tenaga kesehatan,” katanya.












