Berita

Tenaga Honorer Ternyata Tidak diakui Pemerintah Pusat. Begini Penjelasannya

530
×

Tenaga Honorer Ternyata Tidak diakui Pemerintah Pusat. Begini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Tenaga Honorer Ternyata Tidak diakui Pemerintah Pusat. Begini Penjelasannya

Terkait dengan permintaan TK2D agar diakomodir menjadi PPPK, Misliansyah mengatakan, itu juga akan sulit. Kecuali, kalau analisa jabatan (Anjab dan analisa beban kerja) yang dibuat Bagian Organisasi Tatalaksana (Ortal) mengajukan tenaga adminitrasi, mungkin itu bisa.

“Karena BKPP ini hanya pengguna. BKPP mengajukan formasi jabatan yang akan diisi berdasarkan anjab  yang dibuat Bagian Ortal. Jadi kalau Anjabnya bisa diubah, mungkin bisa diusulkan tenaga adminitrasi,” katanya.

Diakui,  karena anjab yang dibuat memang semuanya untuk tenaga funsional, makanya tahun lalu,  dari usulan permintaan 1400 orang tenaga fungsional yang diusulkan, semuanya dipenuhi pemerintah pusat.  karena itu, PPPk yang diterima tahun lalu itu jumlahnya 1400.

Apalagi, dengan adanya PP 49 tahun 2018, dimana disebutkan tenaga honorer harus habis lima tahun ke depan, dalam arti  tahun 2023, maka TK2D, meminta agar semua diikutkan PPPK. Bagi tenaga fungsional, tidak masalah, namun yang akan sulit adalah tenaga adminitrasi.” Kalau ortal bisa mengubah anjabnya, maka itu yang akan diusulkan.  Karena kalau usulan kami berbeda dengan anjab, maka pasti akan ditolak,” katanya. (jn)