BeritaBerita PilihanEkonomi

3 Kelompok Kendaraan Plus Jatah Maksimal Pembelian Bio Solar

201
×

3 Kelompok Kendaraan Plus Jatah Maksimal Pembelian Bio Solar

Sebarkan artikel ini

Wartakutim.co.id, Sangatta – Masyarakat hendaknya memahami aturan main yang terkait pembatasan dan pengendalian penyaluran Bio Solar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT). Dalam Surat Keputusan (SK) 04 Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas terkait volume pembelian maksimal Bio Solar JBT, yang dibagi daam tiga kelompok.

Sales Branch Manager (SBM) III Kaltimut at PT. Pertamina Roby Kurniawan menyebutkan tiga kelompok tersebut, dimulai dari kelompok pertama yakni kendaraan perseorangan (pribadi) roda empat yang ketentuan maksimal pengisiannya sebanyak 60 liter perhari perkendaraan.

“Kelompok kedua adalah kendaraan penumpang atau barang roda empat, dengan pengisiannya sebanyak 80 liter perhari perkendaraan. Selanjutnya untuk kelompok keempat adalah kendaraan penumpang atau barang roda enam atau lebih. Dengan jumah pengisian maksimal sebanyak 200 liter perhari perkendaraan,” paparnya pada rapat penetapan Pertalite sebagai JBKP (Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan) dan Bio Solar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Rabu (11/5/2022) di Kantor Bupati.