BeritaBerita PilihanEkonomi

3 Kelompok Kendaraan Plus Jatah Maksimal Pembelian Bio Solar

490
×

3 Kelompok Kendaraan Plus Jatah Maksimal Pembelian Bio Solar

Sebarkan artikel ini

Aturan lebih lanjut dalam Surat Keputusan (SK) 04 Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas terkait volume pembelian maksimal Bio Solar JBT, pada poin kedua menyebutkan jika penyalur dalam hal ini SPBU wajib mencatat nomor polisi kendaraan dan volume pembelian. Poin ketiga menerangkan apabila terjadi kelebihan pengisian dari ketentuan diatas, maka akan dilakukan koreksi volume kelebihan tersebut.

Roby Kurniawan menambahkan PT. Pertamina juga memberikan kemudahan bagi petani atau nelayan yang hendak melakukan pembelian BBM penugasan atau subsidi via jerigen dengan menggunakan Surat Rekomendasi Standar, dengan syarat membawa surat tersebut dan tentunya telah ditandatangani oleh Satuan Kerja Perangat Daerah (SKPD) yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten.

“Dimana selanjutnya pihak SPBU wajib mengcopy surat rekomendasi standar tersebut sebagai salinan jika ada pemeriksaan dari Badan Pengawas Penyaluran BBM maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” terangnya lebih jauh. (Kopi5/War)