“Sehingga tidak ada lagi alasan bagi ASN untuk tidak mentaati jam kerja, padahal tunjangan pekerjaan sudah diberikan dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, serta sesuai kemampuan keuangan daerah,” terang Orang Nomor Dua di Kutim tersebut.
Tim Pengawasan bekerja dengan serius terkait ini, mengingat laporan-laporan yang masuk mengenai kedisiplinan ASN menjadi perhatian utama tim. Seperti laporan yang tidak berada di tempat tugasnya, hingga TK2D yang sudah bekerja di perusahaan namun statusnya masih tetap dan menerima gaji pula.
“Inilah yang membuat kita akan melakukan verifikasi ulang. Sehingga mohon maaf, maka ketika diawal kita cheklist para peserta termasuk data-data mengenai jumlah PNS maupun TK2D di masing-masing SKPD hingga Kecamatan,” papar Kasmidi.
Setelah PNS ditingkatkan penghasilannya, maka Pemkab Kutim juga akan berupaya untuk memikirkan nasib TK2D mengingat selama ini amat membantu berjalannya roda pemerintahan di kabupaten. (Kopi5/Kopi3/War)