BeritaBerita PilihanHukum Dan Kriminal

Kejati Kaltim Launching Rumah Restorative Justice di Kutim

539
×

Kejati Kaltim Launching Rumah Restorative Justice di Kutim

Sebarkan artikel ini

“Prinsip keadilan restoratif atau restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme (tata cara peradilan pidana, red) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi,” terang Kajari.

Selain itu mengenai dialog dan mediasi dalam keadilan restoratif melibatkan beberapa pihak di antaranya pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak-pihak lainnya yang terkait. Secara umum, tujuan penyelesaian hukum tersebut guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana. (Imr/Wal)