Wartakutim.co.id, Muara Wahau – Kemudahan atas pelayanan publik terus diwujudkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Bagi pasangan suami istri yang baru menikah biasanya akan diminta untuk membuat Kartu Keluarga (KK) baru.
Pengurusan KK baru tersebut bisa dilakukan setelah proses pernikahan selesai dilaksanakan, namun mulai sekarang tidak lagi. Usai akad nikah, selain menerima buku nikah. Pasangan pengantin juga mendapatkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el baru.
Diterangkan Bupati Ardiansyah Sulaiman, jika ini momen pertama program terpadu Pemkab Kutim antara Kemenag dan Disdukcapil. Di mulai pada Minggu (22/5/2022), agar peningkatan pelayanan dokumen kependudukan tersebut dirasakan oleh masyarakat.