BeritaWarta Parlementeria

7 Fraksi Menyampaikan Tanggapan atas Jawaban Pemerintah Terhadap Raperda ini

515
×

7 Fraksi Menyampaikan Tanggapan atas Jawaban Pemerintah Terhadap Raperda ini

Sebarkan artikel ini
7 Fraksi Menyampaikan Tanggapan atas Jawaban Pemerintah Terhadap Raperda ini

WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA-Tujuh Fraksi DPRD Kutai Timur, yakni Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR), PPP, Golkar, PDIP, Nasdem, Demokrat dan Fraksi AKB menyampaikan tanggapan terhadap jawaban pemerintah mengenai raperda inisiatif dewan tentang perlindungan Perempuan

Dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang sidang DPRD Kutim Pada senin (14/07/2022) tersebut dipimpin Ketua DPRD Kutim Joni dan wakil ketua I DPRD Kutim Asti mazar dan di ikuti Sekkab Kutim H. Rizali Hadi dan sebanyak dua puluh satu anggota DPRD Kutim.

Diawali dari fraksi KIR yang disampaikan Sobirin Bagus. Fraksi KIR berterima kasih dan menyambut dukunga pemerintah daerah terhadap raperda inisiatif dewan tentang perlindungan perempuan dalam pembahasan selanjutnya untuk disahkan menjadi Perda.

“Pentingnya raperda ini di bahas selanjutnya untuk kemudian menjadi perda (Peraturan Daerah) agar mempunyai kekuatan hukum tetap dalam melindungi perempuan agar dapat mewujudkan persamaan hak dihadapan hukum bagi semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali,”Sebutnya

Sementara Fraksi PPP menanggapi terkait masalah perlindungan perempuan tidak hanya dalam segi hukum semata, perlunya pemberdayaan perempuan dalam sisi ekonomi melalui pelatihan kewirausahaan.

“Karena ketidak berdayaan perempuan secara ekonomi salah satu indikator terjadinya kekerasan terhadap perempuan yang mengakibatkan perdagangan manusia pada kaum perempuan,”Sebut anggota Fraksi PPP Ahmad Gazali.

Lebih lanjut di fraksi PPP berharap dengan adanya perda Perlindungan perempuan dapat menekan menimalisip tindak kekerasan terhadap perempuan dan menjadi di Kutim.

Fraksi Golongan Karya memandang penting Perda Perlindungan Perempuan untuk melindungi korban kekerasan perempuan yang sering kali direndahkan martabannya di masyarakat. Perlunya penangan yang serius yang harus diatur dalam raperda sehingga memiliki payung hukum yang kuat.

“Kasus kasus kekerasan perempuan bukan semata kasus pelanggaran hukum formil, namun kekerasan terhadap perempuan merendahkan martabat korban kekerasan, fakta menunjukkan sering kali mengalami trauma dan defresi mendalam bagi korban,”ungkap perwakilan Fraksi Golkar Sitti Hazana

Lebih lanjut ia menambahkan penangan kekeraran terhadap perempuan harus dilakukan secara komprehensif tidak hanya berfokus pada tindak kekerasan namun juga penanganannya agar korban dapat bangkit dari rasa trauma dan defresi

“Fraksi Golkar memandang raperda inisiatif dewan tentang perlindungan perempuan sangat penting sebagai tanggungjawab moral terhadap masyarakat. Maka raperda ini perlu melindungi kaum perempuan.”katanya

Sementara empat fraksi lainnya yakni, Demokrat, Nasdem, PDIP dan AKB berharap rapeda tersebut segera dilanjutkan untuk dibawah dan disahkan menjadi perda ditahun ini, (WAL/ADV)