Wartakutim.co.id, Sangatta – Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 185/M.SM.02.03/2022 yang ditandatangani Menteri Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2021, terkait status tenaga honorer resmi dihapus per 28 November 2023. Membuat ribuan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) di Kutai Timur turut resah, seperti halnya rekan-rekan mereka di kabupaten/kota lain di Indonesia.
Walau ada opsi TK2D dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun tetap harus mengikuti seleksi dan sesuai persyaratan berlaku. Jika tidak lolos atau memenuhi persyaratan akan dilakukan pengangkatan tenaga alih daya sesuai kebutuhan.
Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutai Timur Rizali Hadi saat ditemui wartakutim.co.id mengatakan, Pemkab mempersiapkan kebijakan strategis terkait hal itu. Bagaimanapun TK2D adalah bagian dari sumber daya aparatur. Aset daerah yang harus diperhatikan nasibnya, sama halnya dengan Aparatur Sipil Negara baik itu PNS dan PPPK.
“Kebijakan pemerintah pusat yang perlu kita sikapi dengan bijak, oleh kita di daerah. Jangan sampai rekan-rekan TK2D merasa resah, seolah-olah mereka akan diberhentikan,” ujarnya.
Pemkab Kutim menyadari dampak besar keberadaan TK2D selama ini. Mereka berdampak nyata dan telah menjadi bagian dari pemerintahan yang ada di Kutim. Bagaimanapun visi dan misi Bupati Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati Kasmidi Bulang, praksis penerapanya berjalan dengan bantuan besar TK2D.
“Kami akan berusaha mempersiapkan, sembari terus mengkomunikasikan dengan pemerintah pusat. Tetapi yang jelas, itu sudah jadi tanggung jawab kami. Langkah-langkah strategis kami persiapkan terkait hal itu,” yakinnya.
Ditanya jika memang TK2D dihapuskan, maka akan terjadi tingkat pengangguran yang tinggi di daerah. Seskab Kutim Rizali Hadi menjawab, itu pasti. Untuk itu pihaknya berupaya agar TK2D tidak cemas dengan masa depan mereka.
“Itu menjadi tanggung jawab kami, Pemerintah Kabupaten. Saya sudah sampaikan kepada teman-teman TK2D. Karena status mereka memang setiap tahun sebagai tenaga kontrak, selalu dilakukan perpanjangan,” ungkapnya.
Secara kemampuan hingga kompetensi, TK2D di Kutim sudah memenuhi standar tenaga yang diharapkan. Baik untuk tenaga administrasi maupun tenaga fungsional. Untuk kebijakan lebih lanjut, Pemkab Kutim tetap bersama TK2D.
“Nah ini perlu kita perhitungkan baik-baik. Karena kebijakan pusat ini berlangsug secara umum, tidak melihat kondisi daerah kita yang memerlukan TK2D. Tenaga kerja yang ada saja masih kurang, apalagi kemudian mau dihabiskan. Peran TK2D selama ini sangat berarti,” ungkap Seskab memendam keprihatinan.
Walau secara administrasi mungkin tidak semuanya dapat terserap. Pemkab Kutim tetap berupaya berada bersama dengan TK2D, dengan mengedepankan upaya kuat berupa kebijakan strategis maupun taktis. Pemkab tidak akan mengeluarkan begitu saja, dan membiarkan kehilangan harapan terkait masa depan.
“Teman-teman tetap bekerja dengan baik. Tunjukkan kualifikasi, potensi, dan itu yang kita harapkan. Sehingga kita sama-sama berusaha, agar mereka dapat terserap,” harap Rizali Hadi. (ADV-KOMINFO/Imr/Wal)