Terutama pada Pasal 2 dalam pelaksanaan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1. Kepala Daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan keuangan daerah pada pejabat perangkat daerah.
“SKPD melaksanakan kebijakan umum anggaran yang ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran, berdasarkan program-program prioritas berdasarkan dokumen rencana kerja,” ujarnya menyetujui apa yang dilakukan oleh Pemkab Kutim terkait anggaran tahun 2021.
Sementara itu Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam pandangannya yang disampaikan M. Ali menyebutkan, terkait penjelasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2021. Harus berdasarkan prinsip dasar, dimana Pemkab Kutim harus menggali sumber-sumber pendapatan secara luas.
“Prinsip-prinsip dasar belanja terletak pada aliran dana, yang efektif dan efisien. Selain itu Pemkab Kutim perlu melakukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan anggaran,” ujar M. Ali. (ADV-DPRD/Imr/Wal)













