Berita

Polres Kutim Aman Pelaku Curanmor 8 Unit Sepeda Motor di Sita

438
×

Polres Kutim Aman Pelaku Curanmor 8 Unit Sepeda Motor di Sita

Sebarkan artikel ini

WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang beroperasi di kota sangatta kabupaten kutai timur,  dibekuk aparat kepolisian dari polres kutai timur.

Pelaku berinisial mj berusia 28 tahun ini,  diamankan beserta barang bukti 8 sepeda motor hasil curiannya.  Selain menangkap tersangka polisi juga berhasil mengamankan seorang penada hasil curanmor tersebut.

Kapolres kutai timur akbp welly djatmoko, didampingi kasat reskrim iptu i made jata wiranegara mengatakan, pelaku curamnor lebih dulu diamankan  tim sat reskrim polres kutim.

Berdasarkan keterangan tersangka. Ia menjual motor ke seorang penada yang tak lain adalah teman  sendiri.  Dari keterangan tersebut, polisi langsung memburu sipenada.

Diketahui penada berinisial rh 38 tahun, membeli motor tersebut dan menjualnya kembali di area perkebunan sawit yang ada di kecamatan sandaran kutai timur. Satu motor dibeli seharga 1 juta lima ratus ribu hingga tiga juta rupiah, dari penjualan tersebut, sipenada menerima keuntungan 500 ribu hingga 1 juta rupiah.

Tertangkapnya pelaku dan penada, berawal dari laporan  masyarakat yang melaporkan kehilangan sepeda motor yang terparkir di area taman bersemi sangatta utara. 

Pelaku diketahui melakukan pencurian dibeberapa lokasi di kota sangatta, salah satunya saat antrian minyak goreng di lokasi patung burung sangatta selatan.

Tersangka yang merupakan seorang pengganguran itu nekat mencuri motor karena terhimpit kebutuhan hidup. Pelaku juga mengaku kalau dia diphk dari pekerjaannya tahun 2020 lalu.

Atas perbuatannya, kini pelaku pemetik curanmor terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. Sedangkan untuk pelaku penadah diancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.