Wartakutim.co.id, Sangatta – Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Kutai Timur memandang penting keberadaan desa, mengingat desa adalah ujung tombak terdepan pembangunan. Sehingga cara pandang pembangunan harus diubah, bahwa kesejahteraan dan kemakmuran ekonomi tidak selamanya tepusat di kota.
Politisi Gerindra Kutim dr Novel Tyty Paembonan mengatakan jika hal ini berkaca pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai landasan, agar dalam membangun Indonesia harus dimulai dari unit masyarakat paling kecil yakni desa.
“Desa menjadi bagian terdepan dari gerakan pembangunan yang bermula dari prakarsa masyarakat. Hal ini guna mencapai kesejahteraan dan kemakmuran, sekaligus berkeadilan serta berkesinambungan,” jelas anggota DPRD Kutim ini.
Sehingga paradigma baru dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan 11 Desa di Kutim, membutuhkan dekonstruksi pemikiran yang bersumber dari khazanah akademik, empirik, dan konstitusional.
Termasuk mengacu pada UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 43 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014. Permendagri Nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa.
“Melalui Perda tentang Pembentukan 11 Desa menjadi pembuka pintu aspirasi dari berbagai kalangan, maka strategi partisipasi dalam mensejahterakan masyarakat termasuk hal-hal lain yang mampu menunjang pembangunan dan ekonomi desa,” tutupnya. (ADV-DPRD/Imr/Wal)