Wartakutim.co.id, Sangatta – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Timur memiliki tugas dan wewenang dalam menyusun rancangan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda), yang memuat daftar urut rancangan berdasarkan skala prioritas.
Tidak hanya itu, tugasnya juga mengkoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara Legislatif dan Eksekutif. Melakukan pengharmonisan, pembulatan, dan pemanfaatan konsepsi Raperda yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi sebelum rancangan Perda disampaikan kepada pimpinan DPRD.
Anggota DPRD Kutim Basti Sanggalangi menyebutkan, Bapemperda juga mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi, terhadap pembahasan materi muatan rancangan Perda melalui koordinasi dengan komisi dan atau panitia khusus. Memberikan masukkan kepada Pimpinan DPRD atas rancangan Perda yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah.
“Membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD dan menginventarisasi permasalahan dalam pembentukan Perdas sebagai bahan bagi komisi pada masa keanggotaan berikutnya,” terang politisi dari Partai Amanat Nasional ini.
Seperti halnya pada beberapa lalu, dimana Bapemperda melakukan perubahan pada Tata Tertib DPRD Kutim. Yang mana hal itu adalah wajar, dalam hal kelembagaan dengan landasan yuridis yakni Pasal 189 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Penambahan dasar hukum, perubahan nomor pasal, hingga perubahan ayat, merupakan bagian yang tak terpisahkan. Dimana semua perubahan diatur sesuai dengan aturan hukum yang berjalan, khususnya PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat, Provinsi, Kabupaten dan Kota,” ujarnya menjelaskan salah-satu proses yang dilakukan Bapemperda. (ADV-DPRD/Imr/Wal)