AdvetorialBeritaBerita PilihanKecamatan

Pilkades Serentak! BKPP Keluarkan Belasan Izin Bagi PNS

141
×

Pilkades Serentak! BKPP Keluarkan Belasan Izin Bagi PNS

Sebarkan artikel ini

Wartakutim.co.id, Sangatta – Dalam laporan yang disebutkan Kepala BKPP Kutim Misliansyah dalam coffee morning, yang berlangsung pada Senin (29/8/2022) siang. Telah dikeluarkan 16 surat izin dan 2 surat keterangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 5 Desember 2022 mendatang.

“Untuk izin Pilkades serentak di tahun 2022, BKPP telah mengeluarkan izin sebanyak 18 buah izin yang ditandatangani Bupati. 16 izin telah keluar Surat Keputusannya, dan dua yang kita beri surat keterangan karena waktu yang tidak memungkinkan,” terangnya

Terlebih Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim, dalam prosesnya menetapkan jika pada Senin (29/8/2022) ini. Merupakan hari terakhir untuk pemberkasan bagi tiap-tiap calon Kades.

“Maka setelah kita konsultasi kemarin, DMPDes memperbolehkan adanya surat keterangan mengingat ada dua orang (PNS, red) memasukkan berkasnya pada Jum’at lalu. Tentu diberikan surat keterangannya dan tetap kita proses,” ungkap Kepala BKPP Kutim.

Sesuai dengan aturan tentang desa, bahwa PNS yang hendak mengikuti kontestasi Kepala Desa. Mereka harus mendapatkan izin dari Kepala Daerah, ketika terpilih lantas di nonaktifkan status PNS-nya sampai masa jabatan Kadesnya berakhir. Mereka tetap mendapatkan hak berupa gaji PNS-nya, namun perihal kepangkatan dan lain-lain akan mandeg.

Sebelumnya Plt Asisten III Bidang Administrasi Umum Yuriansyah T menyampaikan, beberapa waktu lalu ada beberapa calon Kades yang menghubunginya terkait ASN yang mencalonkan diri. Dimana batas terakhir pemberkasan berlangsung pada hari ini, tentu yang mengurus pada Jum’at lalu surat izinnya masih dalam proses.

“Tetapi hasil koordinasi dengan BKPP, surat keterangan sudah dapat mewakili sembari menunggu proses surat izin dari Bupati. Ketika ditandatangani maka akan disampaikan pada panitia pemilihan di desa,” terang Kadis DPMDes ini.

Dari 18 ASN yang mengurus surat izin, salah-satunya bahkan merupakan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) yang mengikuti pilkades serentak di awal bulan Desember. Tentu setiap orang memiliki hak untuk dipilih dan memilih, asal bagi ASN memiliki izin dari pimpinan. (ADV-KOMINFO/Imr/Wal)