Wartakutim.co.id, Sangatta – Sangatta Utara merupakan Ibu Kota Kabupaten Kutai Timur, jika ada yang menganggap persoalan parkir kendaraan yang bahkan memakan badan jalan sebagai hal biasa. Maka hal tersebut tidaklah wajar. Bahkan tiada pula alasan ketiadaan lahan parkir, menyebabkan parkir di trotoar jalan menjadi cara ringkas untuk memudahkan seseorang untuk memarkirkan kendaraanya lalu mengorbankan kepentingan pengguna jalan lainnya.
Camat Sangatta Utara Hasdiah Dohi menyadari problem keruwetan, yang disebabkan oleh kebiasaan parkir kendaraan yang salah yakni di trotoar jalan. Terlebih wilayah kecamatan yang dipimpinnya memiliki jumlah penduduk yang lebih banyak, dibandingkan 17 kecamatan di Kutim lainnya.
“Walau kecamatan ini merupakan wilayah pusat pemerintahan kabupaten serta pusat perdagangan warga. Namun tidak dapat dibenarkan kemudian menggunakan trotoar jalan sebagai tempat parkir kendaraan, baik itu untuk roda dua maupun roda empat,” tegas Camat Sangatta Utara pada Kamis (1/9/2022).
Wanita yang murah senyum ini, lantas menerangkan jika parkir liar tidak saja menggunakan trotoarm bahkan juga menggunakan separuh badan jalan. Itu jelas menganggu arus lalu-lintas pengguna jalan lainnya, maka menyebabkan keruwetan terutama saat aktifitas warga berlansung pada pagi maupun sore hari.
“Tahun 2022 ini kita programkan penataan lingkungan dengan fokus penertiban parkir liar. Untuk parkir liar dapat dilihat dengan mata secara langsung, yakni antrean kendaraan di SPBU yang musiman maupun parkir kendaraan karyawan perusahaan yang bahkan hingga bermalam,” urainya.
Kecamatan Sangatta Utara telah menyurati pihak-pihak perusahaan agar menertibkan karyawan mereka, yang memarkirkan kendaraan di sembarangan tempat. Termasuk melakukan pembongkaran tempat parkir di Jl Sulawesi. (ADV-KOMINFO/Imr/Wal)