Wartakutim.co.id, Sangatta – Dilema dihadapi oleh Camat Karangan Madnuh terkait kondisi jalan di wilayah tersebut, bagaimanapun upaya-upaya untuk mengatasi perihal tersebut telah dilakukan termasuk dengan membicarakannya bersama dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
“Khusus di Karangan, isu trending ialah seputaran jalan. Jalan yang melintasi desa-desa kami adalah jalan Provinsi Kaltim. Kami mohon dengan sangat untuk back up, karena itu tanggung jawab Provinsi,” terangya pada Senin (5/9/2022) lalu di Coffee Morning.
Walaupun mengingingkan perbaikan jalan-jalan di wilayahnya, namun pada kenyataannya jalan yang melintasi kebanyakan desa-desa di Karangan merupakan jalan Provinsi Kaltim. Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Jalan provinsi adalah jalan kolektor yang menghubungkan Ibu Kota Provinsi dengan Kabupaten atau Kota dalam satu provinsi.
Sehingga apa yang dihadapi Camat Karangan, ialah disebabkan mengenai ketidaktahuan masyarakat tentang status jalan. Masih dalam PP Nomor 34, jalan kabupaten merupakan jalan yang menghubungkan Ibu Kota Kabupaten dengan kecamatan maupun pusat desa. Jalan kabupaten dapat berupa jalan skunder yang tak masuk sebagai jalan provinsi, namun jalan strategis kabupaten lalu penghubung antar pusat kegiatan lokal.
“Hampir semua masyarakat tidak tahu, hampir semua. Kebutuhan jalan tersebut memang vital, karena dilalui oleh masyarakat yang sakit (hendak berobat, red), ke sekolah, termasuk masyarakat yang ingin membeli bawang (berbelanja, red) sekalipun, pasti melintasinya,” ungkap Madnuh.
Jalan tersebut tidak saja dilalui oleh masyarakat untuk aktivitas sosial ekonomi maupun keseharian, tetapi juga dilintasi pula oleh pihak swasta atau perusahaan-perusahaan yang berusaha di wilayah tersebut.
“Kami menghitung dari Batu Lepoq ujung ke perbatasan Kaubun, estimasi jauh jalan mengikuti liuk-liuknya sejauh 102 Km. Itu salah-satu upaya kami, dimana termasuk bekerjasama dengan 15 perusahaan untuk membagi upaya perbaikan. Itu dikoordinasikan oleh Kepala Desa dan BPD tiap desa, termasuk membuat kesepakatan,” ulas Camat Karangan.
Sebelumnya Pemkab dan DPRD Kutim telah menyepakati 18 proyek multiyears senilai Rp 735 miliar dalam rentang waktu 2022-2024, untuk perbaikan infrastruktur yang menjadi target utama penetuan alokasi anggaran multiyears.
Menurut Ketua DPRD Kutim Joni, dana tersebut ditujukan pada pembangunan beberapa proyek strategis di Kutim. Diungkapkan terdapat sekitar 18 kegiatan selama kurun waktu tiga tahun, mulai 2022 hingga 2024.
“Betul DPRD dan Bupati telah menandatangani angaran multiyears sebesar Rp 735 miliar. Itu untuk 18 item kegiatan selama tiga tahun 2022-2024,” jelasnya.
Jika ditilik dari item pembangunan jembatan, pembangunan jalan, peningkatan jalan. Beberapa terdapat di wilayah kecamatan yang merupakan tetangga kecamatan Karangan, yakni Sandaran, Kaliorang hingga Kaubun.
Proyek multiyeras yang masuk di Karangan ada pada item ke 17, yakni pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) dan jaringan PDAM kawasan pedesaan di Karangan yang masuk pula untuk kecamatan Muara Wahau dan Kaliorang. (ADV-KOMINFO/Imr/Wal)