Hukum Dan KriminalKaltim

10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang terdapat di E-Tilang

256
×

10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang terdapat di E-Tilang

Sebarkan artikel ini

Wartakutim.co.id, Sangatta – Secara umum, setidaknya terdapat 10 jenis pelanggaran yang akan terkena e-tilang atau lebih dikenal sebagai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di antaranya:

Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan. Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat. Berkendara sambil menggunakan gawai pintar (handphone). Melanggar batas kecepatan. Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali. Berkendara melawan arus. Melanggar lampu merah. Tidak mengenakan helm. Berboncengan lebih dari dua orang. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor.

Melansir etilang.id, tilang elektronik merupakan penerapan kamera pemantau berteknologi canggih untuk mengontrol pelanggaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan.

Tak hanya berlaku bagi jenis kendaraan roda empat, pemberlakuan e-tilang juga diterapkan pada kendaraan roda dua. Pihak kepolisian akan mengirimkan pemberitahuan berupa pesan elektronik jika pengendara melakukan pelanggaran.

Pengendara yang terkena e-tilang dikenakan sanksi membayar denda dengan besaran sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan. Jika pelanggar tak kunjung membayar denda, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir. Untuk memastikan tidak ada pelanggaran, pengendara perlu mengeceknya melalui situs resmi etle-pmj.info.

Lalu bagaimana cara cek e-tilang secara online?

Guna memastikan apakah sudah melakukan pelanggaran dan sudah ditilang atau tidak, pengendara dapat mengeceknya secara daring dengan cara berikut ini: Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data.