Berita PilihanHukum Dan KriminalNasional

Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan Digelar di PN Surabaya

107
×

Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan Digelar di PN Surabaya

Sebarkan artikel ini

Wartakutim.co.id, Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadwalkan sidang perdana perkara Tragedi Kanjuruhan hari ini (16/1/2023). Ada tiga hakim yang ditunjuk mengadili lima terdakwa dalam kasus tersebut.

Wakil Humas PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata menerangkan ada tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara Kanjuruhan yaitu Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa.

Pelimpahan tahap I berkas perkara lima dari enam tersangka telah dilimpahkan oleh penyidik Polda Jatim ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jatim pada Selasa (20/12/2022). Jaksa pun telah menyatakan berkas tersebut lengkap.

Sementara untuk berkas satu tersangka eks Dirut Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, masih belum lengkap dan dikembalikan alias P-19 ke penyidik Polda Jatim. Saat ini, Kejati Jatim masih menunggu pelimpahan berkas tersebut dari polisi.

Ada 800 personel gabungan Polda Jawa Timur dan Polrestabes Surabaya, diterjunkan untuk mengamankan sidang perdana perkara Kanjuruhan. Kepolisian akan disiagakan di sejumlah titik yang telah ditentukan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Sesuai SOP kita siagakan 800 personel untuk pngamanan,” kata Kabagops Polrestabes Surabaya, AKBP Toni Kasmiri, dikonfirmasi, Jumat (13/1/2023).

Ratusan personel itu disiagakan di sejumlah titik yang telah ditentukan PN Surabaya. Selain personel, lanjut Toni, polisi juga menyiagakan beberapa kendaraan taktis, mulai barakuda, watercannon, hingga patroli.

Namun, Toni tak merinci berapa jumlah personel yang disiagakan di titik-titik tersebut. Termasuk kendaraan taktis disiagakan di mana saja.

“Kita lakukan patroli penyekatan supaya tidak terjadi masif Aremania yang datang. Misalnya di seluruh exit tol jalur masuk di Gresik, Sidoarjo, Tanjung Perak, dan perbatasan Waru,” ujarnya.

Toni berharap, masyarakat dan Aremania serta Bonek untuk mempercayakan pada proses hukum yang berlaku. Ia mengimbau agar tak ada aksi unjuk rasa selama proses sidang digelar.

“Polrestabes tidak memberi izin aksi unjuk rasa Aremania karena ada penolakan Bonek. Kalau ada unek-unek, silakan disampaikan, jangan unjuk rasa,” katanya. (Voi/Imr)