WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, mengungkapkan bahwa proses Enclave wilayah Sangatta Selatan dan Teluk Pandan terus berjalan dan sudah mengalami perkembangan. Usulan dari Pemkab Kutim terkait dengan enclave tersebut telah diajukan ke Kementerian Kehutanan.
Hal ini diungkapkan Bupati Ardiansyah saat melakukan wawancara eksklusif bersama wartakutim dan kaltim12.com di rumah jabatan bupati di Bukit Pelangi Sangatta pada Sabtu malam.
“Sejak saya dilantik bersama dengan Bapak Kasmidi Bulang pada Februari 2021 lalu, saya langsung bekerja sesuai visi misi saya. Saya bertekad menuntaskan permasalahan di Sangatta Selatan dan Teluk Pandan. Beberapa wilayah tersebut termasuk dalam kawasan taman nasional (TNK), dan saya telah mengajukan data tersebut ke Provinsi Kaltim untuk dimasukkan ke dalam program revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim. Proses ini masih berjalan, dan saya berharap dapat segera disetujui,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati Ardiansyah menambahkan bahwa selain mengajukan dua wilayah di Sangatta Selatan dan Teluk Pandan, Pemkab Kutim juga mengajukan beberapa wilayah di kecamatan lain di Kutai Timur yang termasuk dalam kawasan Hutan Lindung, kawasan budaya kehutanan, dan kawasan lainnya.
“Wilayah Kutai Timur masih banyak yang termasuk dalam kawasan-kawasan tersebut, seperti di kecamatan Batu Ampar, dimana sebagian wilayahnya berada di luar kawasan. Kami telah mengajukan perubahan kawasan ini ke dalam perencanaan revisi tata ruang wilayah Provinsi Kaltim. Total luas usulan yang telah diajukan mencapai 102.312,7 hektar,” ungkapnya.
Bupati Ardiansyah menjelaskan bahwa adanya usulan dari Pemkab dan Provinsi Kaltim akan memicu turunnya tim terpadu dari Kementerian yang akan melakukan verifikasi data dan peninjauan lapangan. “Saya berharap tim terpadu segera turun ke lapangan sehingga proses pembebasan kawasan ini dapat terealisasi,” pungkasnya dengan harapan yang optimis. (ADV/WAL)