Berita

DPRD Kutim RDP Dengan Masyarakat Yang Tak Terima Bagi Hasil Dari Koperasi

253
×

DPRD Kutim RDP Dengan Masyarakat Yang Tak Terima Bagi Hasil Dari Koperasi

Sebarkan artikel ini

WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – DPRD Kutai Timur menggelar Rapat dengar pendapat atau RDP bersama pengurus lama Koperasi Kombeng Lestari dengan pengurus Baru Koperasi Kombeng Lestari terkait pada Rabu (10/5/2023).

RDP tersebut membahas terkait dengan kerugian yang di alami anggota koperasi lama yang tidak lagi menerima hasil plasma dari perusahaan akibat dari kebijakan pengurus baru.

Rapat yang digelar di ruang hearing DPRD Kutim pada Rabu 10 Mei 2023 itu dipimpin langsung oleh anggota Komisi B  Faizal Rahman serta dihadiri Anggota DPRD Kutim Alfian Aswad, Basti Sangga Langi, Son Hatta dan Masdari Kidang. Perwakilan Dinas Perkebunan Kutim, Dinas Koperasi dan UKM Kutim Suwandi, Pengurus Koperasi Kombeng Lestari lama Hadiad, Pengurus Koperasi Kombeng Lestari Baru Liang Hat dan beberapa orang pemilik plasma.

Pada Kesempatan tersebut Faizal mengatakan, hearing tersebut di laksanakan karena adanya permintaan dari masyarakat ke DPRD Kutim untuk di fasilitasi menemukan solusi atas permasalah antara pengurus koperasi lama dengan pengurus koperasi baru terkait masalah penerima bagi hasil pemilik koperasi.

“Kasus ini juga sering kita tangani. Kita mencari solusi bersama dan ada beberapa yang sudah kita selesaikan,” ucap Faisal.

RDP ini juga dihadiri Anggota DPRD Kutim Alfian Aswad, Basti Sangga Langi, Son Hatta dan Masdari Kidang. Perwakilan Dinas Perkebunan Kutim, Dinas Koperasi dan UKM Kutim Suwandi, Pengurus Koperasi Kombeng Lestari lama Hadiad, Pengurus Koperasi Kombeng Lestari Baru Liang Hat dan beberapa orang pemilik plasma yang belum menerima manfaat mulai 2018.

Sementara, Siti Julaeha yang merupakan anggota koperasi dari kepengurusan lama menyampaikan, ia dan mewakili rekan lainnya membeli lahan ke masing-masing petani dari tahun 2017. Kemudian diperjalanan ada peralihan kepengurusan koperasi, pihaknya pun memiliki etikat baik dan bertemu dengan kepengurusan baru Koperasi Kombeng Lestari.

“Namun pada tahun 2018 awal, tiba-tiba hasil (plasma) kami berhenti tanpa pemberitahuan. Kami menanyakan (ke Koperasi Kombeng Lestari) dan hasilnya dipending (pendapatan) plasma kami,” ungkapnya.

Ditambahkan, ketika ada perubahan kepengurusan pihaknya tak diundang. Namun mereka masih bisa memaklumi. Dia dan rekan-rekannya yang merupakan korban dari kepengurusan ini ada  61 nama pemilik lahan yang dipending penghasilannya dengan total lahan 33 ha.

Pada kesempatan tersebut pengurus lama Koperasi Kombeng Lestari Hadiad yang menjabat sekretaris menyampaikan, awal kemitraan koperasi Kombeng Lestari adalah dengan perusahaan PT BGA. Ditengah perjalanan PT BGA ditakeover oleh pihak perusahaan Agro.

“Lahan ini adalah milik Poktan atau masyarakat sehingga permasalahan ini sampai ke Jakarta dan pada intinya perusahaan tidak menjual kepada PT Swakarsa,” bebernya.

Karena pemilik lahan terus mendesak, akhirnya pihak perusahaan mengeluarkan CPP(calon petani plasma).  Namun kenyataannya yang menentukan pihak kades bukan perusahaan.

“Kami sebagai pendiri koperasi dan pemilik lahan suratnya pun ada. Takeover semua disetujui oleh perusahaan. Luas lahan 773 ha dan sekarang total yang dikelola 1400 ha,” ujarnya

Sebelumnya, Liang Hat selaku sekretaris pengurus baru Koperasi Kombeng Lestari memaparkan sesuai data luas lahan CPP 773 ha. Pembagian hasil dari 2015/2016 kurang dan rusuh.

“Jumlah anggota koperasi saat ini sekitar 383 orang dan yang mempending plasma pengurus itu adalah kesepakatan anggota,” pungkasnya. (adv/st)