WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – DPRD Kutai Timur menggelar Rapat dengar pendapat atau RDP bersama pengurus lama Koperasi Kombeng Lestari dengan pengurus Baru Koperasi Kombeng Lestari terkait pada Rabu (10/5/2023).
RDP tersebut membahas terkait dengan kerugian yang di alami anggota koperasi lama yang tidak lagi menerima hasil plasma dari perusahaan akibat dari kebijakan pengurus baru.
Rapat yang digelar di ruang hearing DPRD Kutim pada Rabu 10 Mei 2023 itu dipimpin langsung oleh anggota Komisi B Faizal Rahman serta dihadiri Anggota DPRD Kutim Alfian Aswad, Basti Sangga Langi, Son Hatta dan Masdari Kidang. Perwakilan Dinas Perkebunan Kutim, Dinas Koperasi dan UKM Kutim Suwandi, Pengurus Koperasi Kombeng Lestari lama Hadiad, Pengurus Koperasi Kombeng Lestari Baru Liang Hat dan beberapa orang pemilik plasma.
Pada Kesempatan tersebut Faizal mengatakan, hearing tersebut di laksanakan karena adanya permintaan dari masyarakat ke DPRD Kutim untuk di fasilitasi menemukan solusi atas permasalah antara pengurus koperasi lama dengan pengurus koperasi baru terkait masalah penerima bagi hasil pemilik koperasi.
“Kasus ini juga sering kita tangani. Kita mencari solusi bersama dan ada beberapa yang sudah kita selesaikan,” ucap Faisal.
RDP ini juga dihadiri Anggota DPRD Kutim Alfian Aswad, Basti Sangga Langi, Son Hatta dan Masdari Kidang. Perwakilan Dinas Perkebunan Kutim, Dinas Koperasi dan UKM Kutim Suwandi, Pengurus Koperasi Kombeng Lestari lama Hadiad, Pengurus Koperasi Kombeng Lestari Baru Liang Hat dan beberapa orang pemilik plasma yang belum menerima manfaat mulai 2018.