WARTAKUTIM.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menindak lanjut kasus oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) inisial “EKT yang diduga memeras keluarga pelaku tindak pidana narkotika di Kabupaten Batu Bara.
Kasus ini mendapat respon dari Kepala kejaksaan Agung RI Dr. ST. Burhanuddin, SH.,MH . Pihaknya meminta kasus ini segera di proses, karena kasus tersebut sudah mencoreng institusi kejaksaan.
Kejagung menghimbau, kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apa pun itu, termasuk melakukan perbuatan tercela.
“Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan Jaksanya.”ujar Kajagung melalui rilis yang di terima wartakutim.co.id.
Kasus ini sempat viral di media sosial dan media massa beberapa waktu lalu, dan mendapat perhatian khusus masyarakat. Oknum JPU EKT diduga melakukan tindak pidana pemerasan kepada pelaku tindak kejahatan Narkotika.
Atas peristiwa tersebut, Kejagung meminta kejati Sumatra utara untuk dilakukan pencopotan jabatan Jaksanya sementara dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan.
“Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal,”tegasnya.
Arahan pimpinan ini ditujukan khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif. “Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat. Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang.” (K.3.3.1/Rilis)