WARTAKUTIM.COID,SANGATTA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutai Timur, yang dipimpin oleh Ketua Komisi B Bidang Perekonomian dan Keuangan, Hepnie Armansyah, telah memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait penambahan penyertaan modal pemerintah kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) DPRD Kutim. Hepnie Armansyah menyampaikan hal ini secara langsung.
Pertama, penambahan penyertaan modal pemerintah kepada BPR dapat dilakukan dengan menggunakan anggaran dari APBD tahun 2023 dan 2024. Namun, hal ini harus dilakukan dengan catatan bahwa pengelolaan modal tersebut harus tertib, taat terhadap peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, transparan, dan dilaksanakan secara tanggung jawab.
Selanjutnya, setelah melakukan pemaparan oleh direksi Bank BPR Kutim di hadapan Pansus, terlihat bahwa kinerjanya baik dan posisi keuangannya dalam kondisi yang baik berdasarkan laporan keuangan. Bank BPR juga mampu memberikan keuntungan kepada pemegang saham dalam bentuk deviden.
Hepnie Armansyah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya pasal 78 ayat 1, yang menyatakan bahwa daerah dapat menyertakan modal pada BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ketentuan ini menjadi dasar landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan penambahan penyertaan modal pada Bank BPR.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 34 menyebutkan bahwa tugas dan wewenang DPRD Kabupaten/Kota adalah membahas dan memberikan persetujuan terhadap rancangan Peraturan Daerah (Perda) mengenai APBD yang diajukan oleh Bupati/Walikota.
Maka, Pansus merekomendasikan kepada pimpinan DPRD Kutai Timur untuk memberikan persetujuan terkait rancangan Perda yang mengatur penambahan penyertaan modal daerah pada Bank BPR. Hal ini bertujuan agar keputusan tersebut menjadi Perda yang sah. (ADV)