WARTAKUTIM.CO.ID,SANGATTA – Kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (SosPer) nomor 1 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Kutai Timur di Kecamatan Rantau Pulung pada tanggal 25 Mei 2023 dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, H Arfan.
Dalam kegiatan sosialisasi di Kecamatan Rantau Pulung, hadir beberapa anggota DPRD seperti dr. Novel Tyty Paembonan dari Komisi A Bidang Pemerintahan, Hj. Fitriyani, Wakil Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat Hj. Hasna. Selain itu, turut hadir Sekcam Rantau Pulung, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutai Timur, Piter Buyang, tokoh agama, masyarakat, dan undangan lainnya.
Wakil Ketua II DPRD Kutim Arpan mengatakan, tujuan di gelarnya Sosper ini adalah untuk menyebarkan informasi mengenai Perda yang telah disahkan kepada masyarakat dan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hak dan kewajiban dalam masalah ketenagakerjaan.
Pada kesempatan tersebut, anggota DPRD memberikan penjelasan mengenai produk hukum yang telah disahkan kepada masyarakat yang hadir. Kehadiran masyarakat dalam acara tersebut terlihat antusias dan mereka mendengarkan dengan seksama pemaparan yang disampaikan oleh anggota dewan.
Sebelumnya, DPRD juga telah melakukan sosialisasi di Kecamatan Kaliorang pada tanggal 24 Mei 2023 dengan dipimpin oleh Ketua Komisi C, Adi Sutianto. Dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi ini, DPRD Kutai Timur memenuhi salah satu tugasnya untuk menyebarkan informasi terkait produk hukum kepada masyarakat. (ADV)