AdvetorialBerita Pilihan

Anggota Komisi A : “Dusun Sidrap Gorengan Lima Tahunan, Ada Politisi Yang Memanfaatkan Ini”

693
×

Anggota Komisi A : “Dusun Sidrap Gorengan Lima Tahunan, Ada Politisi Yang Memanfaatkan Ini”

Sebarkan artikel ini

WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – Anggota Komisi A DPRD Kutai Timur dr. Novel Paembonan menegaskan, dusun sidrap desa Martadinata kecamatan Teluk Pandan selalu menjadi  gorengan politik di saat memasuki tahun politik baik Pemilihan Legislatif maupun Pemilihan Kepala daerah.

Dikatakan, yang selalu dijadikan perdebatan tentang status dusun Sidrap. Secara administrasi dusun Sidrap merupakan bagian dari Kutai Timur meski dusun tersebut bertetangga dengan kota Bontang.

“Kalau kita mencermati desa Martadinata dimana secara hukum dan Undang Undang tidak ada lagi itu masuk dalam wilayah Kota Bontang. Wilayah itu (dusun Sidrap) bagian dari Kutim secara de facto dan de jure tidak bisa di ganggu gugat lagi,”kata politisi Partai Gerindra ini

Lebih lanjut Ia menambahkan, dusun Sidrap selalu menjadi gorengan politik tiap lima tahun sekali. Ia tidak memungkiri ada orang orang tertentu selalu mengangkat isu ini karena memiliki kepentingan pemilih.

“Ada orang orang yang menggoreng persoalan itu karena memiliki kepentingan di situ. Kita buka bukaan saja lah. Ada anggota DPRD dari kota Bontang yang suaranya dari situ. Ini tidak bisa di punkiri, ”ungkapnya

Ia menambahkan, Pemerintah Kutai Timur wajib bertanggungjawab terhadap pembangunan dan memberikan pelayan terhadap masyarakat  di wilayah tersebut.

“Artinya kita harus bicara hukum dan bicara fakta bahwa itu wilayah Kutim. Kalau begitu Pemkab Kutim bertanggungjawab terhadap pembangunan dan pelayanan pada masyarakat disana,”katanya.

Ia mengatakan, memang yang jadi persoalan adalah daerah khusus ini, di mana dusun tersebut berhadapan langsung dengan Rumah Sakit PKT Bontang. Tidak dipungkiri sebagian warganya ber KTP Bontang dan ada juga ber KTP Kutim.

“saya tegaskan kembali, titik titik yang ada diwilayah Sidrap masuk wilayah Kutim. Tidak bisa diubah kalau UU nya belum di rubah. Kalau pun ada masyarakat ber KTP Bontang itu hak mereka tapi itu tetap masuk wilayah Kutim,” katanya.

Lebih Jauh ia menambahkan, tahun ini mantan ASN ini sudah memasukkan pokok pokok pikirannya di dusun tersebut dan sudah dibahas dalam Musrembang Kecamatan.

“Ada beberapa usulan yang saya masukkan ke sana, Sepertinya tahun ini bisa direalisasikan. Usulan itu merupakan usulan dari pihak desa yang masuk ke saya, “Pangkasnya (ADV)