Berita PilihanHukum Dan Kriminal

Miliki dan Menggunakan Sabu Sabu, Oknum PNS Diamankan Satresnarkoba Polres Kutim

2384
×

Miliki dan Menggunakan Sabu Sabu, Oknum PNS Diamankan Satresnarkoba Polres Kutim

Sebarkan artikel ini

WARTAKUTIM.CO.ID,SANGATTA – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kutai Timur berhasil mengamankan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga menyimpan barang haram narkoba jenis sabu sabu.

Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Damianus Jelatu mengatakan, ASN yang berhasil diamankan tersebut, berinisial OFD,  terduga pelaku ini hanya sebagai pengguna dan bukan pengedar.

“Iya benar kami dari tim Resnarkoba polres kutim telah mengamankan saudara OFS yang mana yang bersangkutan adalah ASN di Kutim” tutur pria yang juga pelatih tinju ini. Kamis (22/6/2023).

Lebih lanjut ia menambahkan, terungkapnya kasus ini berawal dari seorang tersangka inisial D (perempuan) yang lebih dulu diamankan Satresnarkoba Polres Kutim. Tersangka D merupakan pengguna narkoba jenis sabu-sabu diduga sering bersama sama oknum ASN atau PNS Kutim yang saat ini telah di amankan.

“Modusnya dia sih untuk di pakai sendiri saja, dia beli dari tersangka inisial D (perempuan) yang juga sudah kita amankan, dan tersangka ini juga sudah sering pakai,” jelasnya.

Dijelaskan, penangkapan laki-laki berinisial OFS di Jalan Antasari, Sangatta utara, Senin (19/6/2023) di rumah wanita berinisial D yang mana saat dilakukan penggeledahan di rumah D Satresnarkoba Polres Kutim mendapatkan 1,25 gram diduga sabu-sabu.

saat dilakukan penggeledahan Satresnarkoba menemukan lagi 0,24 gram yang diduga sabu-sabu di dashboard mobil milik terduga pelaku OFS,”ungkapnya.

Saat ini kedua terduga pelaku sudah diamankan mako Polres Kutim untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban. Akibat perbuatannya kedua tersangka tersebut akan di jerat Pasal 115 ayat 1 dan 2 dengan hukum penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun kurungan penjara (WAL/IA)