Berita Pilihan

Drama Pembatalan Tender : PT. PNA Mengajukan Perlindungan Hukum Terkait Tender Pembangunan Jembatan Telen

3047
×

Drama Pembatalan Tender : PT. PNA Mengajukan Perlindungan Hukum Terkait Tender Pembangunan Jembatan Telen

Sebarkan artikel ini
Drama Pembatalan Tender : PT. PNA Mengajukan Perlindungan Hukum Terkait Tender Pembangunan Jembatan Telen

WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – PT Putra Nanggroe Aceh (PT PNA), perusahaan yang berhasil meraih kemenangan dalam tender pembangunan Jembatan Telen yang diselenggarakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kutai Timur pada bulan Juni lalu, telah mengambil langkah untuk mengajukan permohonan perlindungan hukum.Langkah ini melibatkan Kejari Kutim, Kejati Kaltim, Kejagung, dan bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan tujuan untuk mengembalikan hak-hak mereka sebagai pemenang tender yang telah diumumkan oleh LPSE bulan sebelumnya.

Direktur Cabang PT PNA, Arif Maulana, didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Ikhwan Syarif, S.H., dari Kantor Hukum Ikhwan Syarif di Sangatta, menjelaskan, “Kami telah mengajukan permohonan perlindungan hukum terhadap hak klien kami dari PT PNA sebagai pemenang tender kepada Kejari Kutim, Kejati Kaltim, Kejagung, dan kami juga telah melaporkan kasus ini ke KPK. Kami melakukan ini dengan tujuan untuk mengembalikan atau memulihkan hak-hak kami sebagai pemenang tender dalam proyek pembangunan Jembatan Telen.”

Adanya pembatalan pemenang tender oleh Dinas PU disebabkan oleh alasan yang meragukan. PT PNA memenangkan tender ini karena telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan saat pengumuman lelang. Namun, terdapat persyaratan tambahan yang diminta agar segera dipenuhi setelah PT PNA dinyatakan sebagai pemenang.

“Bagi kami, masalah ini tampaknya dibuat-buat untuk membatalkan kemenangan tender kami. Sebelum pembatalan, pihak PU meminta kami untuk mundur sebagai pemenang dan menyerahkan proyek kepada kontraktor yang sebenarnya kalah dalam tender. Alasannya, kontraktor tersebut memiliki kaitan dengan pihak yang memiliki pengaruh,” terang Ikhwan dalam keterangannya kepada para wartawan.

“Izin untuk menyerahkan proyek kepada kontraktor yang kalah dalam tender diajukan dalam negosiasi yang berlangsung di Hotel Ibis pada tanggal 3 Juli di Tangerang. Saat itu, perwakilan dari PT GMP, yang akan mengerjakan proyek tersebut, hadir, serta seorang perwakilan dari PU yang bertindak sebagai mediator. Kami juga diundang untuk berpartisipasi dalam negosiasi tersebut,” tambah Ikhwan.

Sebagai kontraktor pemenang, pihak PT PNA menolak permintaan ini, sehingga kesepakatan tidak tercapai dalam pertemuan tersebut. Sebelumnya, pada tanggal 2 Juli, PT PNA telah bertemu dengan perwakilan dari Dinas PU Kutai Timur di hotel yang sama. Dalam pertemuan tersebut, PU menyampaikan permintaan dari Kepala Dinas PU agar PT PNA mundur sebagai pemenang tender dan menyerahkan proyek pembangunan jembatan kepada PT GMP. “Kami diberikan tawaran kompensasi, dengan alasan bahwa orang yang akan mengerjakan proyek tersebut memiliki koneksi dengan pihak berwenang, namun kami menolak untuk mundur,” tambahnya.

“Karena kami tidak setuju untuk mundur selama negosiasi pada tanggal 3 Juli, kemenangan kami akhirnya dibatalkan. Oleh karena itu, kami dari PT PNA, meminta kepada Kejaksaan, yang memberikan pendampingan hukum kepada PU, untuk mengembalikan hak-hak kami sebagai pemenang tender,” pungkasnya. (IA)