Wartakutim.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menyita jet pribadi yang diduga dimiliki oleh Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Apalagi, jika duit yang digunakan untuk melakukan pembelian berasal dari hasil korupsi.
“Kalau memang uang yang dikorupsi itu digunakan untuk membeli pesawat tentu kami sita dalam proses tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).
Saat ini penyidik disebut Alexander masih menelusuri pembelian itu. Adapun pesawat milik Lukas dikabarkan berada di luar negeri.
“Pasti nanti akan ditelusuri,” tegasnya.
Sebelumnya, penyidik komisi antirasuah menelisik pembelian pesawat jet oleh Lukas Enembe dari seorang saksi, Abdul Gopur yang merupakan karyawan swasta. Dia diperiksa pada Selasa, 22 Agustus.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan pembelian jet pribadi oleh tersangka LE,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu, 23 Agustus.