BeritaNasional

166 Ton Barang Impor Ilegal Bernilai Rp21 Miliar Dimusnahkan Kemendag

255
×

166 Ton Barang Impor Ilegal Bernilai Rp21 Miliar Dimusnahkan Kemendag

Sebarkan artikel ini

Wartakutim.co.id, Jakarta – Kementerian Perdagangan memusnahkan barang impor ilegal sebanyak 166 ton senilai lebih dari Rp21 miliar. Barang impor ini berasal dari 17 pelaku usaha.

Adapun temuan tersebut didapat Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Bekasi saat melakukan pengawasan barang impor setelah melalui kawasan pabean (post border). Kegiatan ini dilaksanakan di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten sepanjang Januari-Agustus 2023.

Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang mengatakan BPTN dibentuk dengan tujuan melindungi konsumen dan kepentingan nasional di seluruh wilayah Indonesia dan melindungi produk lokal yang diproduksi di dalam negeri.

“Kami berharap unit kerja ini dapat memperlancar pelaksanaan kegiatan pengawasan post border di daerah,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (1/9/2023).

Pada kurun waktu Januari-Agustus 2023, kata Moga, BPTN Bekasi telah melakukan pengawasan terhadap 101 pelaku usaha dengan jumlah Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sejumlah 150 PIB.

Dari 101 pelaku usaha yang diawasi, sambung dia, 39 pelaku usaha (61 PIB) tidak melakukan pelanggaran, 55 pelaku usaha (82 PIB) ditemukan melakukan pelanggaran, dan sejumlah 7 pelaku usaha (7 PIB) masih dalam proses klarifikasi.

“Dari 55 pelaku usaha yang melanggar, 17 pelaku usaha telah dimusnahkan barangnya secara mandiri dan dua pelaku usaha direkomendasikan pelarangan kegiatan importasi. Sedangkan, 36 pelaku usaha diberikan surat teguran,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Tertib Niaga Tommy Andana menegaskan, pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 jo Peraturan Menteri Perdagangan 25 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 jo 21 Tahun 2023, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pengawasan post border akan terus dilakukan oleh BPTN Bekasi di wilayah kerjanya yaitu Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten agar masyarakat terlindungi dari dampak negatif penggunaan barang impor ilegal. Di samping itu, akan tercipta pula persaingan usaha yang sehat dengan terwujudnya ketertiban niaga di bidang impor,” pungkas Tommy. (Voi/Wal)