Wartakutim.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di kasus korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI). Dia bakal dimintai keterangan sebagai saksi karena menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014.
Sumber menyebut Cak Imin dipastikan sudah menerima surat panggilan dari penyidik. Adapun Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu akan diperiksa pada hari ini, Selasa, 5 September 2023.
“Panggilan sudah diterima dari minggu lalu, kok,” kata sumber tersebut ketika berbincang dengan media melalui pesan singkat, Senin (4/9/2023) malam.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri ada mekanisme yang mengatur surat panggilan harus diantar setidaknya tiga hari sebelum pemeriksaan dilakukan. “Dan semua saksi yang dipanggil hari Selasa itu kami pastikan sudah diberikan surat panggilan,” tegasnya kepada wartawan.
Meski begitu, Ali belum mau secara terang menyebut Cak Imin bakal diperiksa. Dia hanya meminta publik memantau proses pemeriksaan dugaan korupsi yang berjalan.
“Besok ditunggu saja (pemeriksaan Cak Imin, red). Sekali lagi harapan kami (para saksi, red) hadir sesuai dengan surat panggilan yang sudah diberikan atau dikirimkan,” ungkap Ali.
Peluang pemanggilan Cak Imin ini memang sudah disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur. Dia bilang siapapun yang tahu kasus tersebut akan dimintai keterangan tanpa terkecuali.











