BeritaBerita Pilihan

Penguatan Kerangka Hukum, Kebijakan, dan Peraturan untuk Tingkatkan Kualitas Perlindungan Perempuan

688
×

Penguatan Kerangka Hukum, Kebijakan, dan Peraturan untuk Tingkatkan Kualitas Perlindungan Perempuan

Sebarkan artikel ini

Wartakutim.co.id, Sangatta – Kasus tindakan kekerasan seringkali muncul di berbagai platfrom pemberitaan di Indonesia, pada masa sekarang ini. Hal itu pula yang mendorong berbagai upaya dari berbagai pihak untuk terlibat dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Hal itulah yang mendasari dilaksankannya Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Perempuan Nomor 3 Tahun 2023 Kabupaten Kutai Timur, yang berlangsung pada Rabu (13/9/2023) di Ruang Meranti Kantor Bupati.

Kegiatan yang diprakarsai oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) tersebut, dibuka oleh Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Seskab Kutim Poniso Suryo Renggono serta menghadirkan Kadis PPPA dr Aisyah serta anggota DPRD Kutim Hj Fitriani sebagai pembicara utama dalam acara sosialisasi Perda Perlindungan Perempuan tersebut.

Diterangkan Poniso pada kesempatan itu, jika perlu adanya sinergisitas kebijakan dan program untuk menghapuskan faktor-faktor penyebab kekerasan yang sangat komplek. Ketika terjadi kekerasan, maka penanganannya juga memerlukan kerja bersama antara semua pihak. Mulai koordinasi, kolaborasi hingga aksi sebagai sebuah tim untuk dapat melindungi dan memberikan hak-hak korban dan saksi, serta penegakan hukum bagi pelaku.

“Sangat perlu bagi masyarakat agar mengetahui tentang hak-haknya dan mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan, khususnya kekerasan dalam rumah tangga. Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, hingga penelantaran rumah tangga hingga kemungkinan perdagangan orang,” terang Poniso.

Disebutkannya lebih jauh, upaya-upaya pencegahan tentu berupa peningkatan akses dan kualitas layanan perlindungan perempuan, edukasi, meningkatkan peran keluarga, orang tua, keluarga, guru, dan anggota masyarakat untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan.

“Termasuk pula penguatan kerangka hukum, kebijakan, dan peraturan. Termasuk penguatan koordinasi dan sinergi lintas lembaga atau instansi di daerah. Hingga aparatur pemerintah daerah yang ruang lingkupnya lebih kecil,” tukas Asisten Pemkesra. (Jun)