WARTAKUTIM.CO.ID,SANGATTA – Sistem Pemerintahan Demokrasi, terus mengalami perubahan dan modifikasi dari bentuk awalnya. Transformasi ini melibatkan perbaikan sejumlah peraturan yang tidak demokratis dan peningkatan performa lembaga-lembaga tinggi negara.
Fokus utama adalah memperkuat fungsi, wewenang, dan tanggung jawab, mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan membentuk tata hubungan kerja yang transparan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Dalam pengejawantahan konsep demokrasi ini di ranah daerah, tampak adanya dorongan positif melalui produk hukum yang dihasilkan oleh DPRD Kabupaten Kutai Timur, terutama yang termanifestasi dalam Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Perempuan Nomor 3 Tahun 2023.
Menurut Hj. Fitriani, yang menjabat sebagai Ketua Pansus Perlindungan Perempuan di DPRD, lembaga legislatif sebagai representasi rakyat memegang peran strategis dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis dan pembangunan yang berkualitas di daerah.
“Fungsi legislasi DPRD sangat vital dan strategis. Oleh karena itu, hak inisiatif diberikan kepada DPRD untuk mengusulkan rancangan peraturan daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 372 huruf a. Ini artinya anggota DPRD Kabupaten/Kota memiliki kewenangan untuk mengajukan rancangan peraturan daerah di Kabupaten/Kota,” ungkap Fitriani, politisi dari Partai Persatuan Pembangunan.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Fitriani, hak inisiatif DPRD dalam mengusulkan rancangan peraturan daerah menjadi landasan bagi pembentukan Perda Perlindungan Perempuan Nomor 3 Tahun 2023.
“Kami senantiasa berkomunikasi dengan masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait produk-produk hukum yang dihasilkan. Sebagai perwakilan rakyat, kami berkomitmen untuk memenuhi amanah rakyat dalam peran legislasi. Sebagai contoh, baru-baru ini kami melakukan sosialisasi terkait Perda Perlindungan Perempuan,” tambahnya. (adv)