Berita

DPRD Kutai Timur Fokus Bahas Raperda Pajak dan Retribusi: Inovasi Menuju Peningkatan Pendapatan Daerah

615
×

DPRD Kutai Timur Fokus Bahas Raperda Pajak dan Retribusi: Inovasi Menuju Peningkatan Pendapatan Daerah

Sebarkan artikel ini

WARTAKUTIM.CO.ID,SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah berfokus pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pajak dan Retribusi. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutim, yang sebagian besar berasal dari penerimaan pajak dan retribusi.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pajak dan Retribusi DPRD Kutim, Sayid Anjas, menjelaskan tujuan utama dari Raperda ini saat menghadiri acara Sosial Pemerintah (Sosper) Daerah. Acara ini, yang membahas bantuan hukum bagi masyarakat miskin, diadakan di Gedung BPU Sangatta Utara pada Senin, (30/10/2023).

Sayid Anjas mengungkapkan bahwa PAD Kutim saat ini masih berada dalam kisaran Rp100 miliar hingga Rp200 miliar, jauh dari target yang diinginkan. Oleh karena itu, Raperda ini diharapkan dapat menjadi instrumen yang efektif untuk meningkatkan pendapatan daerah.

“Dengan Raperda yang akan kami bahas, kami berharap dapat menjadi sumber pendapatan daerah yang signifikan karena pajak dan retribusi memiliki potensi untuk meningkatkan pendapatan daerah,” ucap Sayid Anjas.

Dalam konteks ini, Pemerintah Kabupaten dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diharapkan untuk menghadirkan inovasi dalam penerapan Perda yang akan disahkan. Sayid Anjas memandang inovasi sebagai kunci penting, khususnya dalam memperkuat pengumpulan pajak dari sektor makanan, minuman, serta bisnis ritel seperti Indomaret dan Alfamidi.

Dengan mengungkapkan kebutuhan akan inovasi dan keterbukaan terhadap tantangan dalam pengumpulan PAD, Sayid Anjas menyuarakan kepentingan memperkuat pengumpulan pajak dari sektor-sektor potensial. “Kawasan-kawasan ini memiliki potensi besar sebagai sumber pendapatan, dan kami harus lebih agresif dalam mencari cara untuk menerapkan peraturan pajak yang lebih ketat. Meskipun pajak bisa terasa kompleks, inovasi dalam pengumpulan dan pengawasan pajak sangat diperlukan untuk memastikan ketaatan wajib pajak,” terangnya.

Sebagai Ketua Pansus, Sayid Anjas menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan pembahasan Raperda ini pada tahun 2023. “Pembahasan hanya tinggal beberapa kali lagi, sudah hampir selesai. Tahun ini akan selesai,” tutupnya.