WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) Joni, S.Sos, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 3/2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak pada Sosialisasi Perda (Sosper) ke II untuk tahun anggaran 2023. Acara ini diadakan di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Sangatta Selatan pada Selasa (30/10/2023).
Selain Ketua DPRD Kutim, kegiatan ini dihadiri oleh anggota DPRD asal Daerah Pemilihan II, seperti dr. Novel Tity Paembonan, Abdi Firdaus, Camat Sangatta Selatan Abbas, Kepala Desa Teluk Singkama Asbar, perwakilan dari Forkopimda TNI/Polri, serta sejumlah undangan dari berbagai instansi dan tokoh terkait di Sangatta Selatan.
Ketua DPRD Kutim, Joni, menyampaikan bahwa Sosper merupakan agenda wajib legislatif untuk menjelaskan kepada masyarakat tentang pasal-pasal yang akan dijabarkan, baik dari DPRD Kutim maupun dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak. Joni juga mengungkapkan bahwa Perda No 3/2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak sudah lama disahkan oleh DPRD, namun sosialisasi baru dilakukan saat ini.
“Sosper ini merupakan agenda rutin DPRD Kutim yang dijadwalkan 2 kali dalam setahun atau 6 bulan sekali. Sosper dilakukan di beberapa tempat dan dibagi per daerah pemilihan anggota DPRD Kutim,” kata Joni. Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini menjelaskan bahwa setiap daerah pemilihan anggota DPRD Kutim melaksanakan Sosper dengan Perda yang berbeda, menyesuaikan kebutuhan wilayah masing-masing.
“Kami melaksanakan agenda ini di semua daerah pemilihan masing-masing anggota DPRD. Jadi, semua anggota DPRD sudah dijadwalkan untuk melaksanakan Sosper pada pekan ini,” tambah Joni.
Joni berharap bahwa melalui agenda Sosper ini, masyarakat dapat memahami perlindungan khususnya terhadap anak-anak. Orang tua diharapkan memahami isi Perda yang telah disahkan pada tahun 2016 lalu. “Kami berharap nantinya ada tanya jawab dari masyarakat terkait Perda yang akan kami bahas ini dan bisa memahami lebih jelas aturan-aturannya,” pungkasnya.