WARTAKUTIM.CO.ID,SANGATTA – Pemberian bantuan hibah kepada badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan memerlukan pengawasan ketat terkait sebaran dan penyerapannya. Hal ini menjadi suatu kewajiban yang harus dijunjung oleh semua pihak agar tercipta ketertiban administrasi dan realisasi yang optimal.
Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yan Ipui, menekankan pentingnya pemahaman yang baik mengenai prosedur bantuan hibah. Menurutnya, pemantauan terhadap lembaga penerima hibah menjadi kunci utama, mengingat bantuan tersebut ditujukan untuk dampak positif di masyarakat.
“Penting bagi lembaga-lembaga penerima hibah untuk dipantau. Bantuan hibah ini dimaksudkan untuk hal-hal positif di masyarakat,” ujarnya pada Senin (30/10/2023).
Politisi dari Partai Gerindra ini menegaskan bahwa peran pemerintah, khususnya Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, sangat dibutuhkan dalam melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan bantuan hibah. Hal ini bertujuan untuk mencegah kemungkinan terjadinya masalah, seperti penyalahgunaan dan sebagainya.
“Penyalahgunaan bisa terjadi karena ketidaktahuan atau ketidakpahaman tentang prosedur-prosedur, yang mungkin disebabkan oleh kekeliruan. Jika penerima hibah sudah diberikan sosialisasi oleh pemerintah, terkait pelaporan dan pelaksanaan, namun masih ditemukan penyelewengan, itu menunjukkan adanya permasalahan mental,” ungkap Yan Ipui.
Dengan kata lain, peran pengawasan harus dilaksanakan secara efektif agar bantuan hibah dapat terealisasi sesuai dengan maksud dan tujuannya. Yan Ipui juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan bantuan hibah oleh Pemerintah Kabupaten, bukan hanya sekadar memberikan bantuan tanpa mengawasi penggunaannya.