WARTAKUTIM.CO.ID,SANGATTA – Faizal Rachman, politisi dari Partai Demokrasi Indonesia – Perjuangan (PDI-P) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), meminta agar Pemerintah Kabupaten segera mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Ketenagakerjaan guna memperkuat implementasi Peraturan Daerah (Perda) tersebut di lapangan. Faizal Rachman menegaskan pentingnya langkah ini dalam memastikan keberlakuan efektif Perda Nomor 1 Tahun 2022 di sektor ketenagakerjaan.
“Pemerintah Kabupaten melalui Disnakertrans, diharapkan segera membuat Perbup, sehingga Perda Nomor 1 Tahun 2022 itu berlaku efektif dalam penerapannya di lapangan. Adanya Perbup akan menjadi penunjang penting bagi regulasi tersebut,” tukas Faizal Rachman saat diwawancarai pada Kamis (2/11/2023).
Sebelumnya, anggota DPRD Kutai Timur telah melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Faizal Rachman, yang secara aktif terlibat dalam kegiatan sosialisasi di kecamatan Kaubun, memberikan dorongan kepada pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kutai Timur untuk segera menyusun Perbup sebagai kelanjutan dari Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
“Diharapkan melalui sosper tersebut, semua pihak yang berkepentingan dapat bersinergi dalam melaksanakan aturan main tersebut dengan baik dan benar di Kutai Timur,” katanya.
Faizal Rachman menekankan urgensi Perbup sebagai instrumen hukum pelaksanaan yang akan memperkuat dan menjelaskan secara rinci ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perda. Ia menyadari bahwa langkah ini merupakan bagian integral dari upaya untuk memastikan efektivitas dan konsistensi dalam menerapkan Perda Nomor 1 Tahun 2022 di lapangan.
“Dengan adanya Perbup, akan tercipta landasan hukum yang konkret dan mendukung implementasi Perda di lapangan. Oleh karena itu, peran Pemerintah Kabupaten sangat penting dalam menyusun Perbup tersebut,” tambahnya.
Sebagai bagian dari upaya untuk memastikan bahwa regulasi ini tidak hanya menjadi kebijakan di atas kertas, Faizal Rachman juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara semua pihak yang terlibat dalam implementasi Perda tersebut. Ia berharap agar Perbup segera diterbitkan untuk memastikan bahwa aturan ini dapat dijalankan secara efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat di Kutai Timur.
Selain itu, upaya sosialisasi yang telah dilakukan oleh anggota DPRD Kutai Timur, khususnya di kecamatan Kaubun, diharapkan dapat membantu memahamkan masyarakat akan pentingnya Perda Nomor 1 Tahun 2022 dan peran strategis Perbup dalam menjalankan ketentuan-ketentuan di dalamnya. Faizal Rachman menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa regulasi ini tidak hanya berfungsi sebagai pernyataan kebijakan, tetapi juga dapat memberikan manfaat nyata bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Kutai Timur.