WARTAKUTIM.CO.ID,SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) berkomitmen untuk mengambil langkah preventif dalam menanggulangi penyebaran HIV/AIDS yang semakin meluas di wilayah Kutai Timur, yang juga dikenal sebagai tanah Tuah Bumi Untung Benua. Untuk itu, DPRD Kutim berencana menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) khusus yang akan mengatur penanganan penyakit HIV/AIDS.
Ketua DPRD Kutim, Joni, mengungkapkan bahwa dari empat inisiatif Perda yang diajukan, yang dianggap paling genting adalah Perda tentang penanganan penyakit HIV/AIDS. Fokus utama Perda ini adalah upaya penanggulangan sebaran HIV/AIDS dengan menekankan pengurangan perilaku seksual menyimpang dan tidak sehat. Mengingat jumlah penderita ODHA di Kutim terus bertambah setiap tahunnya, hal ini dianggap sebagai tanggung jawab bersama yang memerlukan perhatian khusus.
“Masalah HIV ini benar-benar harus kita tangani, karena berhubungan erat dengan kesejahteraan masyarakat,” ucap Joni saat diwawancarai wartawan pada Selasa (7/11/2023).
Joni menjelaskan bahwa Perda tentang penanganan HIV/AIDS akan mengatur aspek-aspek penting, mulai dari sosialisasi, pencegahan, hingga pengobatan. Selain itu, Perda ini juga akan mengatur sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar aturan terkait HIV/AIDS.
“Kami berharap, Perda ini dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam menanggulangi penyebaran HIV/AIDS. Selain itu, Perda ini diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi para penderita ODHA,” jelas Joni.
Inisiatif ini mencerminkan komitmen DPRD Kutim dalam menjaga kesehatan masyarakat dan memberikan perlindungan bagi yang terkena dampak penyakit HIV/AIDS. Penyusunan Perda tersebut juga dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk meningkatkan kesadaran dan respons terhadap penyebaran penyakit tersebut di Kutai Timur. (Adv)