Berita PilihanHukum Dan Kriminal

Tersangka Love Scamming Diamankan Polres Kutim, Ancam Korban dengan Rekaman Video Terlarang

857
×

Tersangka Love Scamming Diamankan Polres Kutim, Ancam Korban dengan Rekaman Video Terlarang

Sebarkan artikel ini

WARTAKUTIM.CO.ID,SANGATTA – Polres Kutai Timur mengungkap kasus Love Scamming atau pemerasan dan pengancaman melalui media sosial. Dalam kasus tersebut, tersangka berhasil memeras dua orang korban.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronny Bonic, melalui Kasat Reskrim AKP Dimitri Mahendra, mengungkapkan bahwa pelaku yang berhasil diamankan memiliki inisial DF (21) dan merupakan warga Sangatta Kutim. Saat menjalankan aksinya, DF menggunakan akun palsu di media sosial dengan profil seorang wanita.

Dalam aksinya, pelaku membujuk-rayu korban dengan cara melakukan video call melalui WhatsApp. Korban diminta untuk melakukan tindakan tidak senonoh, yang kemudian direkam oleh pelaku.

“Tersangka (DF) melakukan bujuk rayu terhadap korban, sehingga korban mau mengikuti keinginan dari pelaku kejahatan ini,” ujar Kapolres Kutim di hadapan para awak media pada Selasa (06/11/2023).

Lebih lanjut, Ronny menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka. Pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial, kemudian meminta korban untuk berkomunikasi melalui WhatsApp. Komunikasi dimulai dengan chatting, yang kemudian dilanjutkan dengan video call. Saat melakukan video call, korban diminta melakukan tindakan tidak senonoh yang kemudian direkam oleh tersangka.

“Video rekaman korban kemudian dijadikan senjata untuk memeras korban. Tersangka mengancam akan menyebarluaskan video tersebut kepada istri korban dan menyebarkannya ke media sosial,” katanya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan aplikasi pengubah suara untuk mengubah suaranya menjadi suara seorang wanita, sehingga korban mudah dipercaya. “Saat melakukan aksi tersebut, tersangka mematikan lampu agar wajahnya tidak terlihat selama video call,” tambahnya.

Saat ini, polisi masih terus menyelidiki kasus ini. Sudah ada dua korban laki-laki yang melaporkan kasus serupa dengan kerugian masing-masing sebesar Rp 500 ribu dan Rp 2 juta.

Kapolres Kutai Timur juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban modus pemerasan Love Scamming agar segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan tetap waspada terhadap modus serupa.

 

Sebagai bukti, polisi berhasil menyita 1 unit handphone merek Samsung A33 5G dan 1 unit flashdisk yang berisi video rekaman serta tangkapan layar. (wal/ia)